Fakultas Hukum Universitas Jember
Sejarah
Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) semula bernama Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat “Universitas Tawang Alun” yang didirikan pada tanggal 5 Nopember 1957 oleh Yayasan Universitas Tawang Alun Jember dengan akta Notaris No. 13 tanggal 8 Maret 1958. Berkat perjuangan, keuletan, persatuan dan kesatuan para pembina dan seluruh sivitas akademika Universitas Tawang Alun serta bantuan dari masyarakat Besuki khususnya masyarakat Jember, maka Universitas tersebut dapat dinegerikan.
Pada tahun 1963 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 tahun 1963 tanggal 5 Januari 1963 Universitas Tawang Alun dinegerikan dengan nama Universitas Brawidjaya Cabang Jember. Fakultas Hukum Universitas Tawang Alun berubah pula menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawidjaya cabang Jember. Pada bulan Nopember 1964 dipersiapkan pendirian Universitas Negeri Jember oleh Panitia Persiapan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 150 tahun 1964 tanggal 7 Nopember 1964. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 151 tahun 1964 tanggal 9 Nopember 1964, terhitung tanggal 10 Nopember 1964 berdirilah Universitas Negeri di Jember, salah satu fakultasnya adalah Fakultas Hukum dengan cabangnya di Banyuwangi.Untuk mendukung pendirian Universitas Negeri tersebut, Fakultas Hukum yang berada di Jember memisahkan diri dari Universitas Brawidjaya di Malang.
Pada tahun akademik 2004/2005 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 4861/J25.6.1./KL/2004 tanggal 4 Agustus 2004 Tentang Penyelenggaraan Program Non Reguler Strata Satu (S1) Program Studi Ilmu Hukum, FH-UNEJ telah menyelenggarakan Program Non Reguler Program Studi Ilmu Hukum yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk belajar diluar waktu penyelenggaraan program reguler. Sejak Tahun Akademik 2008/2009, Program Non Reguler berubah menjadi Program Reguler Sore berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 157/H.25/PS 8/2009, tanggal 12 Januari 2009.
FH UNEJ sejak tahun 2006 untuk Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (S1) telah memperoleh akreditasi ‘A’ merupakan nilai tertinggi berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor : 021/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VIII/2011 Tentang Status, Nilai, Peringkat, dan Masa Berlaku HasilAkreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi.
Pada tanggal 10 Juni 2004 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 2016/D/T/2004 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum (S2), FH UNEJ menyelenggarakan Program Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Ekonomi. Pada saat ini Program Pascasarjana juga sudah menambah 1 (satu) konsentrasi yaitu Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. Selain itu, sedang disusun pula proposal pembukaan Program Doktor (S3) dan Program Pendidikan Kenotariatan/Magister Kenotariatan (M.Kn), yang diharapkan sudah menerima mahasiswa pada tahun 2010.
Program Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Ekonomi FH UNEJ memperoleh akreditasi ‘B’ berdasarkan Keputusan BadanAkreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Nomor : 014/BAN-PT/Ak-VII/S2/IX/2009.
Visi dan Misi
Visi FH UNEJ: Mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi di bidang ilmu hukum dan kemahiran hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan, khususnya yang berorientasi pada profesi hukum yang bersifat konseptual dan kontekstual.
Dalam rangka mencapai visi di atas, misi yang hendak dicapai adalah:
- meningkatkan dan mengembangkan sumberdaya manusia;
- menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan ilmu hukum dan kemahiran hukum yang berkualitas dalam kaitannya dengan profesi hukum yang menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan;
- meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS);
- membina dan mengembangkan hubungan dan kerjasama kemitraan dengan lembaga-lembaga dalam dan luar negeri
Program Spesialisasi
FH UNEJ mengembangkan empat Program Kekhususan, yaitu:
- Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Hubungan Antar Warga Masyarakat;
- Hukum Ekonomi;
- Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan.
Pusat Kajian
Fakultas Hukum Universitas Jember memiliki pusat kajian sebagai berikut:
- Pusat Kajian Anti Korupsi
- Pusat Kajian Anti Money Laundering
- Pusat Kajian Hak Asasi Manusia
- Pusat Kajian Hukum Perlindungan Konsumen
- Pusat Kajian Kepolisian
- Pusat Kajian Konstitusi
- Pusat Kajian Pemilu dan Pemerintahan Daerah
- Pusat Kajian Perbankan
- Pusat Kajian Perempuan dan Anak
Unit Kegiatan Mahasiswa
Hingga 2013, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Fakultas Hukum UNEJ antara lain sebagai berikut:
- Asian Law Students' Association
- Akasia
- Bahana Justisia
- Forum Kajian Keilmuan Hukum
- Gymnastic
- Imparsial
- Jantung Teater
- Lembaga Ilmiah
- Paduan Suara
- Studi Islam Berkala