Hukum siber

Revisi sejak 23 April 2013 09.48 oleh Sentausa (bicara | kontrib) (penulisan artikel perlu diperbaiki karena seperti makalah)

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Definisi

Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw [2]. Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.

Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw

Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) [3].

Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber

  • Penipuan Komputer (computer fraudulent) [3][2]
  • Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
  1. Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
  2. Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
  3. Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
  4. Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
  5. Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
  • Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
  • Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
  • Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
  • Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.


Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:

  • Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
  • Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
  • Penyusupan sistem komputer
  • Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
  • Perusakan situs
  • Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
  • Penyebaran virus dan worm.


Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:

  • Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
  • Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
  1. Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
  2. Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
  3. Memasukkan transaksi tambahan
  4. Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
  • Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
  • External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah [3]:
  1. Joy computing
  2. Hacking
  3. The Trojan horse
  4. Data leakage
  5. Data diddling
  6. To frustrate data communication
  7. Software piracy


Teori-teori yang Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber)

Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori dibawah ini[3]:

  1. Teori Kepercayaan (vetrowen theory): Teori menjelasan bahwa ada pernyataan objektif yang dipercayai pihak-pihak. Tercapainya kata sepakat dengan konfirmasi tertulis.
  2. Teori Pernyataan (verklarings theory): Keadaan objektif realitas oleh penilaian masyarakat dapat menjadi persetujuan tanpa mempedulikan kehendak pihak-pihak
  3. Teori Kehendak (wills theory): Teori menitikberatkan pada kehendak para pihak yang merupakan unsure essensil dalam pernjanjian.
  4. Teori Ucapan (uitings theorie): Teori ini menganut sistem dimana penawaran ditawarkan dan disetujui maka perjanjian tersebut sudah sempurna dan mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang.
  5. Teori Penawaran (ontvangs theorie): Konfirmasi pihak kedua adalah kunci terjadinya pernjanjian setelah di pihak penerima menerima tawaran dan memberikan jawaban.
  6. Teori Pengetahuan (vernemings theorie): Konsensus dalam bentuk perjanjian tersebut terjadi bila si penawar mengetahui hukum penawaran disetujui walaupun tidak ada konfirmasi.
  7. Teori Pengiriman (verzendings theorie): Bukti pegiriman adalah kunci dari lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim, pada saat itulah sudah lahir perjanjian yang dimaksud.


Kompetensi relatif dalam dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya atas dasar teori-teori berikut ini [3]:

  1. Teori akibat (leer van het gevolg): Teori ini menitikberatkan pada akibat suatu peristiwa hukum yang melawan hukum ditempat dimana tindak pidana itu memunculkan akibat.
  2. Teori alat (leer van instrument): Tempat terjadinya tindak pidana selaras dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu
  3. Teori perbuatan materiil (leer van lechamelijke daad): Teori ini menunjuk tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci
  4. Teori gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan ketiganya: akibat alat dan perbuataan materiil


Aspek Hukum Aplikasi Internet

Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi [3].

Aspek Hak Cipta

Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.

Aspek Merek Dagang

Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.

Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum

Aspek Privasi

Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.

Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber

Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:

  1. Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
  2. Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
  3. Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)


Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu:

  1. Subjective territoriality: Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasakan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  2. Objective territoriality: Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
  3. Nationality: Menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  4. Passive nationality: Menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  5. Protective principle: Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
  6. Universality


Keterikaitan Teknologi Informasi dan Perkembangan Siber dengan Instrumen Hukum Nasional di Indonesia

Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen hukum positif nasional [1].

UU Perlindungan Konsumen

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut Keterkaitan UU Perlindungan Konsumen dengan Hukum Siber adalah [1]:

  1. Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
  2. Hak konsumen (pasal 4 Huruf h)
  3. Kewajiban konsumen (Pasal 5 Huruf b)
  4. Hak pelaku usaha (Pasal 6 huruf b)
  5. Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 huruf a, b, d, e)
  6. Perbuatan pelaku usaha yang dilarang (Pasal 11)
  7. Pasal 17
  8. Klausula baku (Pasal 1 Angka 10, Pasal 18)
  9. Tanggung Jawab pelaku usaha (Pasal 20)
  10. Beban pembuktian (Pasal 22)
  11. Penyelesaian sengketa (Pasal 45)
  12. Pasal 46
  13. Sanksi (Pasal 63)


Hukum Perdata Materil dan Formil

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkatian Hukum Perdata Materil dan Formil dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320)
  2. Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365)
  3. Beban pembuktian (Pasal 1865)
  4. Tentang akibat suatu perjanjian (Pasal 1338)
  5. Alat-alat bukti (Pasal 1866)
  6. Alat bukti tulisan (Pasal 1867, Pasal 1868, Pasal 1869, Pasal 1870, Pasal 1871, Pasal 1872, Pasal 1873, Pasal 1874, Pasal 1874 a, Pasal 1875, Pasal1876, Pasal 1877, Pasal 1878, Pasal 1879, Pasal 1880, Pasal 1881, Pasal 1882, Pasal 1883, Pasal 1884, Pasal 1885, Pasal 1886, Pasal 1887, Pasal 1888, Pasal 1889, Pasal 1890, Pasal 1891, Pasal 1892, Pasal 1893, Pasal 1894).
  7. Tentang pembuktian saksi-saksi (Pasal 1902, Pasal 1905, Pasal 1906)


Undang-Undang Hukum Pidana

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Tentang Pencurian (Pasal 362)
  2. Tentang pemerasan dan pengancaman (Pasal 369, Pasal 372)
  3. Tentang perbuatan curang (Pasal 386, Pasal 392)
  4. Tentang pelanggaran ketertiban umum (Pasal 506)
  5. Pasal 382 bis
  6. Pasal 383


UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Batasan/ Pengertian telekomunikasi (Pasal 1 Angka 1, 4, 15)
  2. Larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam bidang telekomunikasi (Pasal 10)
  3. Hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi (Pasal 14)
  4. Kewajiban penyelenggara telekomunikasi (Pasal 17)
  5. Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2)
  6. Pasal 19
  7. Pasal 21
  8. Pasal 22
  9. Penyelenggaraan telekomunikasi (Pasal 29)
  10. Perangkat telekomunikasi (Pasal 32 Ayat (1))
  11. Pengamanan telekomunikasi (Pasal 38)
  12. Pasal 40
  13. Pasal 41
  14. Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2)
  15. Pasal 43


UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Usaha Bank (Pasal 6 huruf e, f, g)
  2. Privacy (Pasal 40)


UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2)
  2. Fungsi & Arah (Pasal 4, Pasal 5)
  3. Isi siaran (Pasal 36)
  4. Arsip Siaran (Pasal 45)
  5. Siaran Iklan (Pasal 46)
  6. Sensor Isi siaran (Pasal 47)


UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Batasan Merek (Pasal 1)
  2. Ruang Lingkup Hak (Pasal 3)
  3. Indikasi Geografis (Pasal 56)
  4. Pemeriksaan Substantif (Pasal 18 Ayat (2), Pasal 52)
  5. Jangka Waktu Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
  6. Administrasi Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))


UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Definisi Monopoli (Pasal 1 Ayat 1)
  2. Persaingan usaha tidak sehat (Pasal 1 Angka 6)
  3. Posisi dominan (Pasal 25)
  4. Alat bukti (Pasal 42)
  5. Perjanjian yang berkaitan dengan HAKI (Pasal 50 Huruf b)


UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Batasan/Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
  2. Lingkup Rahasia dagang (Pasal 2, Pasal 3)
  3. Penyelesaian Sengketa (Pasal 12)
  4. Pelanggaran rahasia dagang (Pasal 13, Pasal 14)
  5. Ketentuan lain (Pasal 18)


UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Definisi (Pasal 1 Angka 1 dan 3)
  2. Publikasi dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
  3. Program Komputer (Pasal 1 Angka 8)
  4. Lembaga Penyiaran (Pasal 1 Angka 12)
  5. Perbanyakan rekaman suara (Pasal 49)
  6. Ciptaan yang dilindungi (Pasal 12, Pasal 13)
  7. Pembatasan Hak Cipta (Pasal 14 Huruf c)
  8. Kepentingan Ilmiah dan e-learning (Pasal 15)
  9. Informasi dan sarana kontrol teknologi (Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1))
  10. Pasal 28 Ayat (1)
  11. Jangka waktu perlindungan (Pasal 29 Ayat (1), Pasal 30)
  12. Administrasi (Pasal 35)
  13. Pasal 53


UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 6)
  2. Tugas Bank Indonesia (Pasal 8)


UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Hak Mengembangkan Diri (Pasal 14)


UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1 dan 2)
  2. Syarat perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)


UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
  2. Desain Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))


UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 2)
  2. Jenis Dokumen (Pasal 2)
  3. Pembuatan Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2), Pasal 11)
  4. Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15)


UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Pengakuan terhadap eksistensi pengadilan dan arbitrase (Pasal 3 Ayat (1))
  2. Alat bukti (Pasal 6 Ayat (2))
  3. Pasal 16
  4. Asas-asas peradilan (Pasal 28 Ayat (1))
  5. Pasal 18


Keterkaitan Regulasi dan Forum Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Siber

  • Ajudikasi
  1. Pengadilan
  2. Arbitrase
  • Non Ajudikasi
  1. Negosiasi
  2. Mediasi [1]


UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Arbitrase (Pasal 1 Angka 1)
  2. Perjanjian Arbitrase (Pasal 1 Angka 3)
  3. Putusan Arbitrase Internasional (Pasal 1 Angka 9)
  4. Objek Penyelesaian Sengketa (Pasal 5)
  5. Model Pemberitahuan (Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 11)
  6. Putusan Arbitrase (Pasal 56)
  7. Pelaksanaan Putusan Arbitrase (Pasal 60, Pasal 65, Pasal 66)


UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dengan Hukum Siber [1] adalah:

  1. Pasal 55 ayat (1)
  2. Pasal 95
  3. Pasal 96
  4. Pasal 97
  5. Pasal 98


Kasus Pertama di Indonesia yang Menyangkut Cyberlaw

Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?

Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain name tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330 [3].

Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.

Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini [3].

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006
  2. ^ a b Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
  3. ^ a b c d e f g h Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002