Serikat Petani Karawang

Serikat Petani Karawang disingkat Sepetak adalah organisasi massa berbasis petani dan bersifat terbuka di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sepetak didirikan melalui kongres I (satu) pada tanggal 3-4 November 2007 dan dideklarasikan pada 10 Desember 2007 di Karawang. Para pendirinya adalah pemuda di Karawang, antara lain Deden Sofian, Ade Cholik Mutaqin, Anja Sugiana, Zulkifli Lubis, Ahmad rahmat, Engkos Koswara, Sail, Kubil, Dagul, Masturo, Mada, Jaja, Mina, Holik, Ano, dan lainnya. [1]

Bendera dan lambang Serikat Petani Karawang

Perlindungan hak petani

Serikat Petani Karawang dibentuk untuk memajukan kaum tani Karawang, membebaskan petani dari segala bentuk penindasan dan pembodohan demi mencapai kesetaraan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik dan memperkuat posisi petani dalam menentukan kebijakan politik, hukum, sosial dan budaya demi terwujudnya kesejahteraan yang adil, makmur dan merata. Sepetak juga aktif dalam membangun, mendorong dan memajukan kesejahteraan petani serta aktif dalam kerja-kerja solidaritas untuk perjuangan rakyat tertindas lainnya.

Tolak bala

Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala. [2]

Pranala luar

  1. ^ Serikat Petani Karawang, diakses dari situs Sepetak
  2. ^ Putusan MA Pro Pengusaha, Petani Karawang Gelar Tolak Bala, diakses dari situs Lensa Indonesia