Serikat Petani Karawang
Serikat Petani Karawang disingkat SEPETAK adalah Organisasi massa berbasis petani dan bersifat terbuka di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Organisasi ini bersifat terbuka bagi umum. [1]
Tanggal pendirian | 10 Desember 2007 |
---|---|
Tipe | NGO |
Tujuan | Masalah kesejahteraan petani |
Lokasi | |
Wilayah layanan | Karawang, Jawa Barat |
Situs web | http://sepetak.org |
Sejarah
SEPETAK didirikan melalui kongres I (satu) pada hari Sabtu-Minggu, 3-4 November 2007 dan dideklarasikan pada 10 Desember 2007 di karawang.
Permasalahan
Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala. [2]
Merasa tidak direspon dengan baik oleh Mahkamah Agung, pada 20 Februari 2013, petani memaksa masuk dan mengancam akan menduduki gedung Mahkamah Agung. [3]
Isu dukungan penambangan pasir laut
Pada tanggal 21 Maret 2013, Sepetak membantah isu bahwa organisasi ini mendukung aktivitas penambangan pasir laut di daerah lepas pantai utara Karawang. Sepetak mengkonfirmasi memang pernah mengikuti undangan resmi ke pertemuan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan bertemu beberapa pengusaha dan Camat Cibuaya. Namun setelahnya menyatakan dengan tegas menolak penambangan tersebut. [4]
Referensi
- ^ Serikat Petani Karawang, diakses dari situs Sepetak
- ^ Putusan MA Pro Pengusaha, Petani Karawang Gelar Tolak Bala, diakses dari situs Lensa Indonesia
- ^ Ratusan Petani Karawang Ancam Duduki Mahkamah Agung, diakses dari situs Aktual.co.id
- ^ Sepetak bantah restui penambangan pasir, diakses dari situs Radar Karawang