SMA Bakti Idhata
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
SMA Bakti Idhata adalah sebuah SMA swasta di Jakarta Selatan yang didirikan pada tanggal 22 Desember 1977 dan seringkali dijuluki sebagai Baqdhat yang tidak lain adalah singkatan dari nama sekolah tersebut.
SMA Bakti Idhata | |
---|---|
Informasi | |
Didirikan | 22 Desember 1977 |
Jenis | Swasta |
Kepala Sekolah | H. Asyikin M.pd |
Jumlah kelas | 12 Kelas |
Jurusan atau peminatan | IPA dan IPS |
Rentang kelas | 4 Kelas pada setiap tingkat |
Kurikulum | Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan |
Status | Sekolah Swasta Nasional |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Melati No. 25 Cilandak, 12430, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia |
Tel./Faks. | 021-7509565 |
Moto | |
' |
Sejarah
Yayasan Bakti Idhata adalah suatu Yayasan pendidikan yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Ikatan Dharma Wanita (IDHATA) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (nama pada waktu itu) pada tanggal 22 Desember 1977. Setelah Idhata Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dilebur menjadi Unit Dharma Wanita, maka Yayasan Bakti Idhata dikelola oleh Unit Dharma Wanita. Dalam perkembangannya, Dharma Wanita Persatuan Departemen Pendidikan Nasional merupakan Badan Pendiri Yayasan Bakti Idhata.
Pada awalnya, yaitu tanggal 1978/1979, Yayasan Bakti Idhata menyelenggarakan sekolah setingkat TK, SMP dan SMA Bakti Idhata. Hal ini dilakukan mengingat banyak putra-putri karyawan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang pada waktu itu tidak mendapat sekolah di sekolah negeri. Pada awalnya, Kepala Sekolah dan tenaga pengajarnya merupakan pegawai Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada tahun 1979/1980, TK, SMP dan SMA Bakti Idhata diasuh oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Setiadi, sebagai Kepala Sekolah. Sekolah TK, SMP dan SMA Bakti Idhata menerapkan pembelajaran dengan sistem modul sama dengan PPSP yang diselenggarakan oleh IKIP. Mulai tahun 1981/192, SMP dan SMA. Mulai tahun 1981/1982, SMP dan SMA Bakti Idhata menerapkan pembelajaran dengan menggunakan kurikulum yang berlaku yaitu kurikulum tahun 1975.
Pada saat Prof. Dr. Setiadi menjadi kepala sekolah TK, SMP dan SMA Bakti Idhata, Ibu Setiadi adalah Ketua Yayasan Bakti Idhata periode tahun 1978 s.d 1981 (pengurus Yayasan Bakti Idhata berganti setiap empat tahun sekali).
Sejak kepengurusan yang pertama sampai dengan tahun 1998, Yayasan Bakti Idhata telah tujuh kali berganti kepengurusan.
Sekitar tahun 1996/1997, ketika jumlah siswa SMA mencapai titik tertinggi yaitu 650 siswa, dari segi finansial untuk operasional sekolah tampak tidak ada masalah, namun justru jumlah siswa yang banyak tersebut menjadikan masalah baru yaitu rawan perkelahian siswa. Hari Jum'at dan Sabtu merupakan hari-hari yang rawan perkelahian.
Pada tahun 1997/1998, kasus perkelahian SMA Bakti Idhata menjadi perhatian Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DKI dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada waktu itu, Direktur Sekolah Swasta ditugasi Bapak Dirjen untuk melakukan studi intern sekolah/Yayasan mencari tahu penyebab kerawanan-kerawanan tersebut serta memberikan rekomendasi penyelesainnya. Direktur Sekolah Swasta mengirim dua pejabat eselon tiganya dan selama dua minggu mengobservasi dan melakukan pengumpulan data dan informasi tentang sekolah dan Yayasan Bakti Idhata.
Salah satu rekomendasi dari Direktur Sekolah Swasta yang kenduian diterima oleh Badan Pendiri adalah agar diadakan pergantian Ketua Yayasan yang dijabat secara ex officio oleh istri Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini dimaksudkan agar Yayasan Bakti Idhata mempunyai akses dengan dinas sehingga kebijakan-kebijakan tentang sekolah dari Pemerintah dapat diketahui oleh Yayasan. Sebagai realisasi rekomendasi yang diterima oelh Ketua Badan Pendiri tersebut, dilakukan pergantian pengurus dengan Istri Direktur Jenderal Dikdasmen sebagai ketua. Agar ketentuan Ketua Yayasan selanjutnya dijabat secara ex-officio, maka Anggaran Dasar (AD) Yayasan Bakti Idhata diperbaharui dan intuk pertamakalinya selama 22 tahun berdiri Yayasan Bakti Idhata memiliki Anggaran Rumah Tangga (ART) pada tahun 1999 yang kemudian ditinjaklanjuti dengan pergantian kepengurusan.
Ketua Yayasan yang dijabat secara ex-officio sampai tahun 2001 telah dua kali terjadi :
- didasarkan rekomendasi
- berdasarkan anggaran dasar yang diperbaharui
Tata Tertib
.:TATA TERTIB SISWA SMA BAKTI IDHATA:. I. PENDAHULUAN Untuk membangun kedisiplinan yang tinggi dan keteraturan dalam mendidik siswa siswi SMA Bakti Idhata Jakarta diperlukan sebuah ATURAN ATAU TATA TERTIB yang mengacu pada nilai-nilai luhur dari pendidikan itu sendiri, karenanya diperlukan kesadaran dan ketulusan hati dari semua pihak untuk menerima dan melaksanakan aturan atau tata tertib yang disepakati bersama. II. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA A. HAK-HAK SISWA 1. Siswa berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran dan bimbingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 2. Siswa berhak menikmati pasilitas yang ada pada SMA Bakti Idhata 3. Siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dan proporsional dalam mendapatkan pelayanan standar dari SMA Bakti IdhataJakarta. 4. Siswa BERKEWAJIBAN mentaati peraturan yang berlaku dan diakui oleh masyarakat sekolah B. KEWAJIBABAN-KEWAJIBAN SISWA 1. Hadir ke sekolah 5 menit sebelum bell dibunyikan. ( bell dibunyikan jam 06.30 dan siswa yang terlambat sampai jam 06. 45 diberikan pembinaan ditempat khusus, kemudian diperbolehkan mengikuti pelajaran seperti biasa. Apabila terlambat lewat jam 07.00 tanpa pemberitahuan ke sekolah siswa dipulangkan. 2. Siswa pulang /meninggalkan sekolah paling lambat pada pukul 14.30. dan bagi siswa siswi yang pulang lebih awal atau melaksanakan tugas sekolah harus mendapatkan izin guru pengajar dan piket . 3. Mengikuti Upacara setiap hari Senin minggu ke empat dan hari hari besar,dengan memakai pakaian seragam yang sudah ditentukan. 4. Kehadiran siswa saat tatap muka pembelajaran minimal 90%. mengikuti ulangan formatif, sumatif, remidial dan ulangan perbaikan serta mengerjakan tugas tugas yang diberikan. 5. Pada saat praktikum siswa memakai jas lab dan memiliki kelengkapan belajar lainya. 6. Siswa wajib mengerjakan tugas dari guru didalam kelas, bila guru berhalangan hadir. 7. Berperilaku sopan ( hormat kepada orang tua, guru, karyawan dan teman teman siswa) di sekolah dan diluar sekolah serta menjaga nama baik sekolah / tidak mencemarkan nama baik teman, guru, atau kebijakan sekolah melalui sarana elektronik, email, blogger, facebook, SMS di HP, Radio, TV, dll. 8. Melaksanakan 7 K ( Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan,Keindahan, Kebersihan, Kerindangan dan Kekeluargaan ). 9. Memelihara keutuhan buku yang dipinjam dari perpustakaan dan menggantikan dengan buku yang sama jika hilang atau rusak 10. Membayar uang spp bulanan, sebelum tgl 10 sesuai kesepakatan dengan yayasan 11. Berperan aktif membantu kegiatan OSIS dan MPS serta bersedia menjadi pengurus bagi yang terpilih. 12. Pengurus OSIS dan MPS menjadi contoh teladan bagi siswa lainnya, serta berperan aktif dalam segala kegiatan sekolah. 13. Memilih satu ekskul yang ada dan diminati serta bertanggung jawab dengan ekskul yang dipilih. 14. Ketidak hadiran siswa harus dibuktikan dengan surat keterangan dari orang tua / dokter untuk disampaikan kepada wali kelas atau dengan memberi kabar / menelpon sekolah terlebih dahulu. 15. Berpakaian seragam saat mengurus keperluan disekolah, ( khusus hari Sabtu berpakaian rapi dan sopan ). 16. Menyimpan/menjaga barang-barang berharga milik pribadi (hp, laptop, perhiasan, dll) III. ATURAN BERPAKAIAN SERAGAM SEKOLAH : Siswa berpakaian lengkap, rapi , bersih, bersepatu warna hitam atau warna putih polos 80 % warna dasarnya lebih dominan ( khusus kelas X sepatu dominan berwarna hitam ), kemeja dimasukkan, kecuali siswi yang berjilbab, pada saat memakai baju koko/ baju kurung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. A. HARI SENIN Celana / Rok dan Kemeja berwarna Putih lengkap dengan badge OSIS, dasi, dan ikat pinggang warna hitam polos. B. HARI SELASA Celana / rok warna abu abu dan Kemeja Putih, dan ikat pinggang warna hitam polos. C. HARI RABU Kemeja batik bebas lengan pendek dan celana/rok abu-abu dan ikat pinggang warna hitam polos. D. HARI KAMIS Celana panjang / rok berwarna putih, kemeja batik SMA Bakti Idhata Jakarta dan ikat pinggang warna hitam polos. E. HARI JUM’AT Putera : Celana Panjang Putih . Baju koko putih dan ikat pinggang warna hitam polos . Puteri : Rok Panjang Putih, Baju kurung putih dan ikat pinggang warna hitam polos, bagi siswa muslimah berjilbab, siswa yang non muslim menyesuaikan. Ukuran dan ketentuan berpakaian 1. Siswi : memakai rok panjang sampai mata kaki, pakaian dalam tidak kontras, dan model rok sesuai ketentuan pada gambar pakaian yang telah ditentukan ( tidak memakai rok dibawah pinggul ) 2. Siswa : Celana Panjang tidak terlalu ketat atau mengecil ke bawah, tidak dibawah pinggul dan memakai sabuk berwarna hitam polos. 3. Memakai kaos dalam warna putih polos dan kaos kaki ukuran 5 cm di atas mata kaki. 4. Wajib menggunakan papan nama yang telah disediakan sekolah.
IV. LARANGAN-LARANGAN
Siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Bergaul bebas dengan lawan jenis yang tidak sesuai dengan etika sopan santun serta aturan Agama dan keyakinan siswa. 2. Membawa obat-obatan/ minuman terlarang 3. Memakai perhiasan yang berlebihan. 4. Memakai / menggunakan make up, lipstik, cat kuku dan mewarnai rambut selain warna hitam, memiliki potongan rambut yang tidak nyentrik / aneh. 5. Berkumis, berjambang atau berjenggot, memakai gelang, anting anting (khusus siswa pria ). 6. Membuat atau Memakai baju jaket selain jaket resmi sekolah. 7. Membawa senjata, pisau , pistol, bahan peledak, ( membunyikan petasan ) dan lain lain yang memungkinkan untuk membahayakan diri sendiri dan orang lain. 8. Pinjam- meminjam barang barang berharga. 9. Mencuri atau merugikan orang lain dengan sengaja . 10. Berkelahi/menghasut/mengitimidasi siswa siswi lainnya dilingkungan sekolah atau diluar sekolah pada saat-saat jam belajar 11. Menerima tamu pada saat jam belajar berlangsung tanpa seizin guru piket 12. Berolah raga saat jam belajar kecuali pelajaran olah raga 13. Memakai sendal atau sepatu diinjak pada bagian belakangnya 14. Berada di kantin saat jam jam belajar atau pergantian waktu 15. Mencoret coret peralatan pembelajaran didalam kelas termasuk, tembok ,AC, LCD, dan merusak fasilitas sekolah 16. Berkerumun dan berada di luar lingkungan sekolah sebelum jam pelajaran dimulai, pada jam istirahat, atau pulang sekolah. 17. Membuang sampah sembarangan. 18. Membentuk organisasi serta kegiatan ekstra lain dan melakukan kegiatan-kegiatan di dalam atau di luar sekolah dengan menggunakan nama SMA Bakti Idhata Jakarta tanpa seizin kepala sekolah. 19. Merokok, melompat pagar, mengajak siswa sekolah lain untuk berkerumun dilingkungan sekolah 20. Membawa, menyimpan VCD / Video, HP bergambar porno dan buku buku porno. V. SANKSI – SANKSI Siswa siswi yang melanggar poin KEWAJIBAN : A. Khusus keterlambatan : 21. Siswa yang terlambat 1 sd 2 kali diberikan peringatan dan pembinaan oleh wali kelas dan guru BK. 22. Siswa terlambat 3 kali diundang orang tuanya, membuat perjanjian tertulis dihadapan wali kelas dan diberikan pembinaan. 23. Terlambat ke 5 kali diberikan peringatan keras oleh wali kelas dan wakil kesiswaan, dilanjutkan pembinaan dari guru BK. 24. Terlambat ke 6 kali orang tua diundang untuk membuat perjanjian secara tertulis bermaterai, dihadapan wakil kesiswaan dan siswa diberikan skorsing 1hari. 25. Terlambat ke 9 kali, orang tua diundang untuk membuat perjanjian secara tertulis bermaterai dihadapan kepala sekolah dan siswa diberikan skorsing 3 hari. 26. Terlambat ke 10 kali, dilaksanakan konferensi kasus. B. Pelanggaran terhadap kewajiban, larangan-larangan dan aturan berpakaian akan diproses dengan ketentuan sbb : 27. Dinasehati langsung oleh guru / wali kelas/ kesiswaan 28. Dibina oleh guru bimbingan konseling. 29. Mengundang orang tua siswa serta membuat surat perjanjian bermaterai, 30. Apabila masih melakukan pelanggaran , maka akan dilaksanakan konfrensi kasus, termasuk kasus khusus ( Narkoba, hamil dan menghamili, dan dijadikan tersangka oleh pihak penyidik ). C. Pelanggaran mengenai kehadiran: 31. 2 kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang dan siswa diberikan pembinaan secara khusus. 32. 3 kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang untuk membuat perjanjian tertulis bermaterai dihadapan wakil kesiswaan, siswa diberikan skorsing 1hari 33. 4 kali tidak masuk tanpa keterangan, orang tua diundang untuk membuat perjanjian tertulis bermaterai dihadapan kepala sekolah, siswa diberikan skors 2 hari. 34. 5 kali diadakan konferensi kasus. d. Pelanggaran dalam pelaksanaan ulangan/tes formatif/sumatif : 35. Memberikan dan menerima contekan siswa diberi nilai NOL ( 0 ). 36. Diberikan ulangan perbaikan dengan nilai maksimal sesuai dengan KKM PENUTUP Demikian aturan dan tata tertib dibuat untuk dapat disepakati oleh semua pihak , disosialisasikan kepada bapak / ibu guru, orang tua siswa serta siswa-siswi SMA Bakti Idhata Jakarta tahun pelajaran 2011/2012, untuk dapat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin sekolah. Hal-hal penting dan dianggap perlu yang belum tertuang dalam aturan tata tertib ini akan ditentukan kemudian, berdasarkan musyawarah.
Fasilitas
- 2 Kelas IPA pada setiap tingkat
- 2 Kelas IPS pada setiap tingkat
- Perpustakaan
- Laboratorium Komputer
- Laboratorium Kimia
- Laboratorium Fisika
- Laboratorium Biologi
- Laboratorium Bahasa
- Lapangan rumput
- Aula
- Musholla
- Ruang Musik
- WiFi
- Kantin
Ekstrakulikuler
- Basket
- Desain Grafis
- Futsal
- Musik
- PMR
- Rohis
- Rokris
- Tari Saman
- Tea Kwon Do
- Voli