Serikat Petani Karawang

Serikat Petani Karawang disingkat SEPETAK adalah Organisasi massa berbasis petani dan bersifat terbuka di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Organisasi ini bersifat terbuka bagi umum. [1]

Serikat Petani Karawang
Tanggal pendirian10 Desember 2007; 17 tahun lalu (2007-12-10)
TipeNGO
TujuanMasalah kesejahteraan petani
Lokasi
Wilayah layanan
Karawang, Jawa Barat
Ketua Umum
Hilal Tamami
Badan utama
Dewan Pimpinan Tani Kabupaten
Organisasi induk
Dewan Pimpinan Tani Desa
Situs webhttp://sepetak.org

Sejarah

SEPETAK didirikan melalui kongres I (satu) pada hari Sabtu-Minggu, 3-4 November 2007 dan dideklarasikan pada 10 Desember 2007 di karawang.

Permasalahan

Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala. [2]

Merasa tidak direspon dengan baik oleh Mahkamah Agung, pada 20 Februari 2013, petani memaksa masuk dan mengancam akan menduduki gedung Mahkamah Agung. [3]

Isu dukungan penambangan pasir laut

Pada tanggal 21 Maret 2013, Sepetak membantah isu bahwa organisasi ini mendukung aktivitas penambangan pasir laut di daerah lepas pantai utara Karawang. Sepetak mengkonfirmasi memang pernah mengikuti undangan resmi ke pertemuan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan bertemu beberapa pengusaha dan Camat Cibuaya. Namun setelahnya menyatakan dengan tegas menolak penambangan tersebut. [4]

Referensi

Pranala luar