Kota Solok

kota di Provinsi Sumatra Barat, Indonesia

Kota Solok Merupakan salah satu kota yang berada di Sumatera Barat, Indonesia. Lokasi kota Solok sangat strategis, karena terletak pada persimpangan jalan antar propinsi dan antar kabupaten/kota. Dari arah Selatan jalur lintas dari Propinsi Lampung, Propinsi Sumatera Selatan dan Propinsi Jambi, kota ini merupakan titik persimpangan untuk menuju Kota Padang sebagai ibu kota Propinsi Sumatera Barat yang jaraknya hanya sekitar 64 Km saja. Bila ke arah utara akan menuju Kota Bukittinggi yang berjarak sekitar 71 Km untuk menuju kawasan Sumatera Bagian Utara. [2]

Kota Solok
Masjid Agung Al-Muhsinin
Masjid Agung Al-Muhsinin
Logo resmi Kota Solok
Letak Solok di Sumatera Barat
Letak Solok di Sumatera Barat
NegaraIndonesia
ProvinsiSumatera Barat
Pemerintahan
 • Wali kotaH. Irzal Ilyas, M.M.
 • Wakil WalikotaH. Zul Elfian, SH, M.Si.
Luas
 • Total70,15 km2 (27,09 sq mi)
Ketinggian
514 m (1,686 ft)
Populasi
 (2012)
 • Total74,122
 • Kepadatan174,7/km2 (4,520/sq mi)
Zona waktuUTC+7 (WIB)
Kode area telepon+62 755
Situs webwww.solokkota.go.id
Pemandangan jalan di kota Solok (1900-1940)
Peletakan batu pertama sekolah Eropa di Solok di masa Hindia Belanda

Geografi

Kota Solok terletak pada posisi 0º32" LU - 1º45" LS, 100º27" BT - 101º41" BT dengan luas 57,64 km² (0,14% dari luas Provinsi Sumatera Barat). Wilayah administrasi Kota Solok berbatasan dengan Kabupaten Solok dan Kota Padang. Kota Solok memiliki peran sentral di dalam menunjang perekonomian masyarakat Kota Solok dan Kabupaten Solok pada umumnya. Topografi Kota Solok bervariasi antara dataran dan berbukit dengan ketinggian 390 dpl serta curah hujan rata-rata 184,31 mm kubik per tahun. Terdapat tiga anak sungai yang melintasi Kota Solok, yaitu Sungai Batang Lembang, Sungai Batang Gawan dan Sungai Batang Air Binguang. Suhu udara berkisar dari 26,1 °C sampai 28,9 °C. Dilihat dari jenis tanah, 21,76% tanah di Kota Solok merupakan tanah sawah dan sisanya 78,24% berupa tanah kering.

Batas wilayah

Utara Kecamatan Nagari Tanjuang Bingkuang, Aripan dan Kuncir Kabupaten Solok
Timur Kecamatan Nagari Saok Laweh, Guguk Sarai dan Kecamatan Gaung Kabupaten Solok
Selatan Kecamatan Nagari Gaung, Panyakalan, Koto Baru, Selayo Kabupaten Solok, Nagari Muaro Paneh dan Kota Padang
Barat Kecamatan Nagari Selayo, Koto Sani Kabupaten Solok

Sejarah

Kota Solok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dilingkungan Daerah Sumatera Tengah junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Pemerintah Kotamadya Solok dan Kotamadya Payakumbuh. Kota Solok diresmikan tanggal 16 Desember 1970 oleh Menteri Dalam Negeri yang pada saat itu dijabat oleh Amir Mahmud. Dengan terbentuknya Kotamadya Dati. II Solok maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda 7/9–10-313 tanggal 23 November 1970 mengangkat Drs. Hasan Basri sebagai Pejabat Kepala Daerah yang pertama.

Pelayanan publik Pemerintah Kota Solok mulai secara resmi dibuka pada tanggal 21 Desember 1970 di Kantor Balaikota Solok dan mulai saat itu Pemerintah Kotamadya Solok secara bertahap melaksanakan peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Wilayah Kota Solok berasal dari salah satu wilayah adat yaitu Nagari Solok berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1966, ditambah Jorong Laing dari bagian Nagari Guguk Sarai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok. Dalam usaha penyempurnaan dan kelancaran pelayanan publik di Pemerintahan Daerah Tk. II Kotamadya Solok, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Nomor 21/Desth/Wako/71 tanggal 10 Maret 1971 tentang Pembentukan 13 Resort Administrasi yaitu :

  1. Resort Tanah Garam
  2. Resort Enam Suku
  3. Resort Sinapa Piliang
  4. Resort IX Korong
  5. Resort Kampai Tabu Karambie (KTK)
  6. Resort Aro IV Korong
  7. Resort Simpang Rumbio
  8. Resort Koto Panjang
  9. Resort Pasar Pandan Airmati
  10. Resort Laing
  11. Resort Tanjung Paku
  12. Resort Nan Balimo
  13. Resort Kampung Jawa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat dan Kecamatan Payakumbuh Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, maka seluruh Resort Administrasi tersebut menjadi Kelurahan.

Pemerintahan

Pemerintah Kota Solok saat ini dipimpin oleh Wali kota Irzal Ilyas Dt. Lawik Basa bersama Wakil Wali kota H. Zul Elfian, SH, M.Si. Wilayah Kota Solok secara administrasi terdiri dari 2 kecamatan dengan 13 Kelurahan

1. Kecamatan Lubuk Sikarah

  • Jumlah Penduduk : 31.466 Jiwa.
  • Luas Kecamatan : 35 Km².
Terdiri 7 Kelurahan, yakni :
  • Kelurahan Tanah Garam.
  • Kelurahan VI Suku.
  • Kelurahan Sinapa Piliang.
  • Kelurahan IX Korong.
  • Kelurahan Aro IV Korong.
  • Kelurahan Kampai Tabu Karambie.
  • Kelurahan Simpang Rumbio.

2. Kecamatan Tanjung Harapan

  • Jumlah Penduduk : 27.696 Jiwa.
  • Luas Kecamatan: 22,64 Km².
Terdiri atas 6 Kelurahan, yakni :
  • Kelurahan Koto Panjang.
  • Kelurahan Pasar Pandan Airmati.
  • Kelurahan Tanjung Paku.
  • Kelurahan Nan Balimo.
  • Kelurahan Kampung Jawa.
  • Kelurahan Laing.

Referensi

  1. ^ "Perpres No. 10 Tahun 2013". 2013-02-04. Diakses tanggal 2013-02-15. 
  2. ^ Gambaran umum kota Solok

Pranala luar