Jus sanguinis

Revisi sejak 11 Mei 2013 20.22 oleh Yanu Tri (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 6754769 oleh 118.96.206.117 (bicara))

Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.

Lihat pula