Serikat Petani Karawang
Serikat Petani Karawang disingkat SEPETAK adalah Organisasi massa berbasis petani dan bersifat terbuka di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Organisasi ini bersifat terbuka bagi umum. [1]
Tanggal pendirian | 10 Desember 2007 |
---|---|
Tipe | NGO |
Tujuan | Masalah kesejahteraan petani |
Lokasi | |
Wilayah layanan | Karawang, Jawa Barat |
Situs web | http://sepetak.org |
Sejarah
SEPETAK didirikan melalui kongres I (satu) pada hari Sabtu-Minggu, 3-4 November 2007 dan dideklarasikan pada 10 Desember 2007 di karawang.
Permasalahan
Sepetak terlibat dalam menggerakkan petani mengajukan gugatan perdata kepada PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land. Hal ini terjadi karena sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang. Kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung, dan saat putusan dianggap tidak memuaskan, Serikat Petani Karawang mengadakan tolak bala. [2]
Merasa tidak direspon dengan baik oleh Mahkamah Agung, pada 20 Februari 2013, petani memaksa masuk dan mengancam akan menduduki gedung Mahkamah Agung. [3]