Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia

bursa saham di Indonesia

Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah sebuah perusahaan bursa berjangka komoditi derivatif Indonesia yang telah mendapatkan izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappebti) di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 (Nomor izin:26/BAPPEBTI/KP/6/2009). BKDI atau juga yang dikenal dengan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) memiliki visi jelas, menyusul pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil selama dekade terakhir. Terutama menjadi pasar komoditi unggulan Indonesia.

Visi dan Misi

Visi : Bursa Global untuk Meningkatkan Kesejahteraan Bangsa

“Menyediakan pelaku pasar dengan tempat untuk perdagangan produk komoditas global dan regional dalam zona waktu Asia, sehingga Memungkinkan peserta mampu untuk mengurangi risiko dan memfasilitasi proses penemuan harga yang efisien.”

Misi : Mewujudkan Pembentukan Harga yang Menjadi Acuan Harga Komoditi Dunia

“Membuka potensi besar untuk membentuk, harga pasar yang lebih transparan dinamis dan memberdayakan setiap perusahaan untuk menjadi bagian dalam ekonomi global.”

Sejarah

Munculnya BKDI sebagai bursa berjangka berjangka komoditi setidaknya menempuh perjalanan yang cukup panjang. Dimulai tahun 2006 dari wacana beberapa tokoh yang peduli terhadap perdagangan berjangka komoditi primer. Kemudian, wacana itu mengerucut dengan mendirikan badan hukum BKDI ditahun 2007.

Sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang No.32/1997, tentang perdagangan berjangka komoditi, pendirian sebuah bursa berjangka harus didukung atau dipromotori setidaknya sebanyak 11 perusahaan yang tidak terafiliasi. Dari akta pendirian BKDI, diketahui masing-masing perusahaan promotor ini menyetor modal awal senilai Rp 1 miliar. Atau masing-masing mengantongi saham sebesar 8,3 persen.

Sementara itu, untuk melengkapi infrastruktur perdagangan berjangka, BKDI mendirikan lembaga kliring yakni PT Identrust Security International (ISI). Saham atau kepemilikan lembaga kliring ini 100 persen dimiliki BKDI.

Setelah melengkapi semua persyaratan dan me¬menuhi prosedur formal pendirian bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, akhirnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di tahun 2009 mengelontorkan dua izin usaha kepada BKDI dan ISI. Keluarnya izin tersebut melalui Surat Keputusan No. 26/BAPPEBTI/KP/6/2009, tertanggal 23 Juni 2009, kepada BKDI. Dan, Surat Keputusan No.30/BAPPEBTI/KP/7/2009, tanggal 3 Juli 2009, kepada ISI.

Pada 10 Desember 2009, BKDI menggelar soft launching dengan perdagangan per¬dana kontrak berjangka komoditi emas. Inilah tahap awal jawaban BKDI akan harapan semua lapisan rakyat Indonesia, menjadi tuan dirumahnya sendiri. Kaya dengan berbagai komoditi unggulan dan sekaligus menjadi pasar internasional. Momen bersejarah itu pun digelar di gedung BKDI yang beralamat di Jalan Letjen S Parman, Kavling 73, Jakarta.

Produk

Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia menawarkan aneka produk komoditi yang dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu:

- Soft Agri : minyak kelapa sawit mentah (crude palm oli/CPO), kopi dan coklat - Logam : emas dan timah - Energi : batubara, minyak mentah

GOLD

Emas adalah logam mulia kuning yang telah digunakan selama ribuan tahun sebagai penyimpan nilai, sebagai alat pertukaran dan perhiasan. Mayoritas konsumsi emas berasal dari sektor perhiasan. Emas juga diperdagangkan sebagai alat lindung nilai bagi produsen komersial dan pengguna emas. ICDX memiliki GOLDGR, GOLDUD, GOLDID

  • GOLDGR

GOLDGR merupakan produk yang pertama kali diluncurkan oleh ICDX. GOLDGR pertama kali diluncurkan pada tanggal 30 November 2009. Dalam perjalanannya, GOLDGR mengalami perubahan kontrak seperti jam perdagangan yang menjadi 7.30 AM – 4.30 AM. Karena melibatkan penyerahan fisik, emas yang diperdagangkan dikontrak GOLDGR harus memenuhi standar tertentu seperti 24 karat dengan kemurnian 99.99% dan mendapat sertifikasi dari PT Aneka Tambang Tbk.

Hal ini dikarenakan di Indonesia hanya ada satu sertifikasi yang diakui oleh Negara Republik Indonesia dan London Bullion Market Association (LBMA). Jika terjadi penyerahan fisik dan emas yang diserahkan belum bersertifikasi PT Aneka Tambang Tbk maka harus diuji mutunya dan harus mendapat sertifikasi dari PT Aneka Tambang Tbk.

  • GOLDUD & GOLDID

Pada dasarnya GOLDUD dan GOLDID merupakan kontrak emas seperti GOLDGR, namun yang membedakan antara GOLDUD & GOLDID dengan GOLDGR adalah tidak ada penyerahan fisik pada GOLDUD & GOLDID. Yang diperjualbelikan dalam kontrak GOLDUD dan GOLDID adalah kontraknya saja sehingga sering disebut dengan kontrak gulir emas yang artinya kontrak tersebut terus diperpanjang (rollover) alias tidak pernah jatuh tempo.

Perbedaan antara GOLDUD & GOLDID adalah pada GOLDUD dasar harganya menggunakan kurs Dollar Amerika yang bergerak mengikuti pasar valuta asing (floating). Sedangkan pada GOLDID dasar pehitungan emasnya juga menggunakan dollar Amerika namun kurs ditetapkan Rp 10.000/USD (fixed rate 1USD = Rp 10.000).

CPO & OLEIN

Indonesia adalah penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Hampir 60% dari produksi CPO dunia berasal dari Indonesia. Dan olein merupakan produk olahan minyak sawit. Dengan meningkatnya kegiatan hilirisasi, sehingga peran bursa menjadi penting bagi peserta industri untuk mengelola risiko harga. Sebagai respon terhadap kebutuhan pasar minyak sawit, ICDX telah meluncurkan CPOTR dan kontrak OLEINTR. Dua kontrak akan memungkinkan penyuling atau peserta industri untuk mengunci perbedaan antara harga beli CPO dan harga jual Olein.

Untuk kontrak CPO ICDX memiliki kontrak dengan kode CPOTR. Kontrak CPOTR ICDX telah mengalami beberapa perubahan diantaranya seperti ukuran kontraknya yang semula 25 metric ton/lot menjadi 10 metric ton per lot. Selain itu pada kontrak CPOTR sekarang sudah tidak ada penyerahan fisik melainkan pada cash settlement. Jika ada suatu pihak yang menginginkan penyerahan fisik maka ia harus menutup terlebih dahulu posisi yang ada di CPOTR baru kemudian masuk ke Delivery Market dan tempat penyerahan fisiknya untuk saat ini berada di Dumai & Belawan.

Untuk penyerahan fisik di pelabuhan Dumai & Belawan juga mengalami beberapa perubahan yaitu kalau dulu minimal 500 lot untuk penyerahan fisik maka untuk delivery market saat ini 1 lot sudah bisa dijadikan untuk penyerahan fisik.

TIN

Tin adalah logam putih keperakan. Fungsi timah sangat penting sebagai lapisan pelindung pada logam agar lebih kuat seperti baja dan tembaga, sebagian besar sebagai tinplate. Indonesia sebagai eksportir terbesar di dunia, maka sudah seharusnya menjadi timah penentu harga dunia. INATIN adalah kontrak fisik pertama yang ditawarkan oleh BKDI.

Mata Uang Asing Multilateral

Guna memenuhi ketersediaan valuta asing di Indonesia BKDI menawarkan perdagangan mata uang asing. Hal ini untuk sekaligus memfasilitasi masyarakat internasional yang yang menjadikan Indonesia sebagai tempat bisnis utama. ICDX menawarkan 34 pasangan mata uang dengan 5 pasangan mata uang utama: AUD / USD, EUR / USD, GBP / USD, USD / CHF, dan USD / JPY.

PALN

PALN adalah singkatan dari Penyaluran Amanat Luar Negeri. Secara umum berartti produk-produk yang diperdagangkan di bursa luar negeri juga dapat ikut ditransaksikan di ICDX oleh investor/trader nasabah begitu juga sebaliknya produk-produk yang diperdagangkan di ICDX dapat ditransaksikan di bursa yang berada di luar negeri. PALN diatur dari surat keputusan BAPPEBTI no.82/Per/04/2010 tentang tata cara penyaluran amanat ke luar negeri.

Saat ini ICDX bekerja sama dengan 3 bursa asing yaitu Chicago Board of Trade (CBOT), New York Board of Trade (NYBOT) dan New York Mercantile Exchange (NYMEX). Dalam PALN, ICDX juga perlu perantara (pialang luar negeri) untuk PALN. Adapun pialang asing yang digunakan oleh ICDX adalah Phillip Futures Singapore dan RJ O’brien.

Untuk biaya transaksi dari produk-produk PALN yang dikenakan ICDX ke anggota bursa adalah sebagai berikut (margin yang ditetapkan untuk setiap anggota bursa dapat berbeda tergantung kebijakan dari bursa luar negeri terhadap anggota bursa tersebut):

Proses Transaksi

Bagaimana proses dari perdagangan berjangka yang biasa dilakukan oleh para nasabah? Perlu diketahui bahwa transaksi perdagangan berjangka di ICDX adalah perdagangan dengan multilateral (banyak pembeli dan banyak penjual, many to many) dengan sistem continous auction artinya pembeli dan penjual yang menentukan harga suatu komoditi masing-masing dan apabila terjadi kesepakatan harga maka akan terjadi transaksi.

Transaksi multilateral

atau “many to many”:

  • Semua harga dan likuiditas ditentukan oleh pembeli dan penjual
  • Bursa tidak pernah mengambil posisi beli/jual di pasar, melainkan hanya menjadi penyedia tempat, sarana, dan sistem untuk pembeli dan penjual
  • Pembeli dan penjual tidak saling mengenal

Transaksi PALN

Secara umum transaksi PALN juga mempunyai konsep yang sama dengan mekanisme transaksi bursa dimana,

  • Client atau nasabah yang ingin melakukan order jual atau beli maka secara langsung amanatnya disampaikan melalui pialang berjangka.
  • Pialang berjangka kemudian meneruskan amanat ke bursa (ICDX), ICDX dan ISI berkoordinasi dengan guna keperluan kliring.
  • Dari ICDX, maka order akan diteruskan ke pialang berjangka yang menjadi anggota bursa luar negeri dan kemudian pialang berjangka luar negeri yang merupakan anggota bursa luar negeri akan meneruskan order tersebut ke bursa luar negeri tersebut.

Lembaga Kliring

Lembaga kliring akan bertanggung jawab untuk melakukan proses penyelesaian transaksi di bursa (clearing and settlement) termasuk menjamin hak dan kewajiban setiap pembeli dan penjual dalam perhitungan rugi/laba dan dalam proses penyerahan fisik

Fungsi dan Peran

Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya sebuah sarana lindung nilai (Bursa Berjangka) di Indonesia. Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (Indonesia disebutkan sebagai negara agraris) yang ditandai dengan perkembangan perkebunan/pertanian seperti kopi, kayu lapis, lada, cokelat, jagung, padi, dan masih banyak sumber daya alam lainnya, merupakan tempat yang sangat strategis dan potensial untuk perdagangan kontrak berjangka atas sumber daya alam tersebut.

Akan tetapi peran perdagangan berjangka yang diharapkan mampu untuk menunjang perekonomian secara umumberlaku mulai pada tahun 1982 pemerintah mengeluarkan aturan tentang perdagangan berjangka yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi, yang diikuti dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang Pendirian dan Pokok-pokok Organisasi Bursa Komoditi.

Dan pada waktu itu pengawasan perdagangan komoditi dilakukan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi (Bapebti) yang berada dibawah kewenangan Departemen Perdagangan pada waktu itu.Untuk Sekarang ini Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 dan perubahannya.

Perdagangan Berjangka baru mulai dikenal sebagai tempat investasi secara luas oleh masyarakat pada awal tahun 2001 yaitu setelah mulai beroperasinya Bursa Berjangka pertama di Indonesia, di mana setelah itu terjadi perkembangan yang pesat Perdagangan Berjangka dengan munculnya anggota bursa yaitu sebagai Pedagang Berjangka dan Pialang Perdagangan Berjangka.

Berikut adalah peran Bursa Berjangka dalam perekonomian suatu negara:

Manajemen Risiko (risk management) dan lindung nilai (hedging)

Instrumen derivatif dapat menjadi sarana pengelolaan risiko. Dalam dunia bisnis ada suatu risiko yang umum terjadi yaitu fluktuasi harga. Fluktuasi harga ini merupakan akibat ketidakpastian akan kondisi pasar dan iklim bisnis. Kondisi fluktuasi harga ini dalam jangka panjang dapat menyebabkan para pelaku ekonomi baik domestik dan dunia internasional.

Seperti misalnya produsen CPO yang terkadang sulit menentukan harga jual CPO untuk beberapa bulan mendatang. Jika harganya CPO turun maka produsen CPO akan menderita kerugian, sebaliknya jika harga CPO meningkat maka ia akan mendapatkan banyak keuntungan.

Dari sini kita melihat bahwa ada unsur judi jika pelaku bisnis tidak melakukan pengelolaan risiko dan lindung nilai. Risiko juga semakin bertambah dengan adanya perubahan nilai kurs, gejolak politik, dan inflasi atau perubahan suku bunga.Instrumen derivatif dan Bursa Berjangka dapat menfasilitasi pengelolaan risiko tersebut karena harga instrumen derivatif mempunyai harga yang sangat berkatitan erat dengan harga underlying asset. Dalam investasi, investor atau pelaku pasar memiliki tingkat penerimaan risiko (risk tolerance) yang berbeda-beda.Ada pelaku pasar yang menginginkan kepastian (hedgers) seperti pada contoh sejarah perdagangan berjangka pada masa Aristotelesdimana pemilik pengolahan zaitun menginginkan kepastian dan ada yang menginginkan keuntungan dan berani mengambil risiko yang tinggi pula (speculators).

Istilah hedging atau lindung nilai sebenarnya mempunyai tujuan yang satu yaitu untuk melindung “nilai” dari pelaku pasar agar tidak mencapai kerugian dari nilai yang diharapkan atau jika terjadi kerugian maka kerugian tersebut dapat diminimalisir.

Sedangkan pengertian lindung nilai menurut Bapeppti adalah:

“Transferring the risk of loss due to adverse price movement through the purchase or sale of contracts in the futures markets. The position in the futures market is a substitute for the future purchase or sale of the physical commodity in the cash market. If the commodity will be bought, the futures contract is purchased (long hedge); if the commodity will be sold, the futures contract is sold (short hedge).”

Hal ini juga serupa dengan pengertian hedging dalam Kamus Peristilahan Perdagangan Berjangka Komoditi terbitan BAPPEBTI adalah:

“Lindung nilai adalah tindakan mengambil posisi di pasar berjangka yang berlawanan dengan posisi yang dimilikinya di pasar fisik, dengan tujuan mengurangi hingga sekecil-kecilnya risiko kerugian yang mungkin dihadapinya karena perubahan harga di pasar fisik yang tidak menguntungkan.”

Untuk dapat lebih mengetahui ilustrasi mengenai teknik hedging ada baiknya kita melihat ilustrasi sederhana dari contoh berikut ini:

Ilustrasi: The Simple Short Hedge (Concept)

PT CPOKU merupakan distributor CPO untuk daerah timur Indonesia, karena suatu dan lain hal diisukan bahwa pada bulan Juli nanti harga CPO akan mengalami penurunan. Karena sudah terlanjur membeli CPO pada bulan Mei ini seharga Rp 7.200/kg dan PT CPOKU tidak ingin mengalami kerugian akibat penurunan harga jual maka PT CPOKU menjual kontrak futures (short position) di ICDX dengan harga Rp 7.200/kg.

Memasuki bulan Juli ternyata rumor tersebut terbukti benar bahwa harga CPO turun menjadi Rp 7.000/kg.Lalu bagaimana dampaknya terhadap posisi keuangan PT CPOKU?

1. Pasar Fisik (Cash/Spot Market)

Pada pasar fisik, PT CPOKU mengalami kerugian sebesar Rp 200/kg. Hal ini dikarenakan pada awalnya PT CPOKU membeli CPO seharga Rp 7.200/kg dan kemudian pada bulan Juli PT CPOKU harga jual CPO hanya Rp 7.000/kg.

2. Futures Market

Pada pasar berjangka, karena pada awalnya ia melakukan kontrak untuk menjual CPO dengan harga Rp 7.200/kg maka ia hanya perlu menutup kontraknya dengan membeli kontrak futures pada bulan Juli (sehingga menutup kontrak futuresnya) dengan harga Rp 7.000/kg. Pada titik ini, PT CPOKU mendapat keuntungan karena PT CPOKU hanya membeli kontrak futures dengan harga Rp 7.000/kg dan kemudian menjual dengan harga Rp 7.200/kg.

Kesimpulan

Jika tidak ada biaya komisi atas transaksi pada contoh di atas maka PT CPOKU akan mendapat kerugian di pasar fisik sebesar Rp 200/kg dan mendapat keuntungan di pasar berjangka sebesar Rp 200/kg sehingga sesungguhnya PT CPOKU tidak mengalami kerugian ataupun keuntungan, namun pada kenyataanya masih ada biaya transaksi yang harus dibayar oleh PT CPOKU untuk membeli kontrak futures tersebut.

Lalu bagaimana jika prediksi dari rumor tersebut tidak terbukti, atau bahkan harga CPO justru malah meningkat ke harga Rp 8.000/kg. Bagaimana dampaknya dengan posisi keuangan PT CPOKU?

1. Pasar Fisik (Cash/Spot Market)

Pada pasar fisik/spot, PT CPOKU memperoleh keuntungan karena PT CPOKU hanya membeli CPO dengan harga Rp 7.200/kg dan kemudian menjualnya dengan harga Rp 8.000/kg.

2. Futures Market

Pada pasar berjangka, PT CPOKU mengalami kerugian karena pada awalnya ia menjual CPO pada kontrak futures dengan harga Rp 7.200/kg dan untuk menutup posisinya maka ia harus melakukan kontrak beli pada pasar futures, dan harga kontrak beli futures pada saat itu adalah Rp 8.000/kg.

Kesimpulan

PT CPOKU memperoleh keuntungan pada pasar fisik senilai Rp 800/kg (harga beli Rp 7.200/kg dan menjual dengan harga Rp 8.000/kg) namun pada pasar berjangka PT CPOKU menderita kerugian karena PT CPOKU menjual kontrak dengan harga Rp 7.200/kg dan harus menutup posisi dengan membeli kontrak futures harga Rp 8.000/kg.

Sarana Pembentukan Harga (price discovery) dan Referensi Harga (price reference)

Berapakah harga emas 3 bulan mendatang?Berapakah harga kopi 2 bulan mendatang?Pertanyaan inilah yang sering muncul di kalangan pelaku usaha.Informasi mengenai harga-harga tersebut bagi pelaku usaha. Chance & Brooks (2008) menjelaskan bahwa pasar forwards dan futures merupakan sumber yang penting untuk mengetahui harga-harga.

Hal ini seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa derivatif instrumen mempunyai hubungan yang kuat dengan underlying asset sehingga dapat dijadikan informasi harga yang dapat diandalkan sehingga inilah yang disebutkan sebagai price discovery. Sedangkan menurut Chance & Brooks (2008), pasar options tidak dapat secara langsung menyediakan prediksi informasi harga dari harga spot di masa yang akan datang, namun options dapat dijadikan informasi untuk melihat volatilitas harga yang juga merupakan risiko dari suatu aset.

Bagaimana di Indonesia? Meskipun Indonesia merupakan produsen utama berbagai komoditi, terutama hasil pertanian, namun hingga saat ini penetapan harga jual komoditinya masih harus mengacu kepada pasar atau Bursa di luar negeri. Dengan kehadiran Bursa di dalam negeri yang dikelola secara profesional, diharapkan Indonesia dapat menjadi price-maker dalam perdagangan global bagi komoditinya sendiri.

Harga yang terjadi dipasar berjangka merefleksikan konsensus antara sejumlah besar pembeli dan penjual yang memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan penjualan/pembelian di pasar. Harga tersebut tidak hanya merefleksikan keadaan pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang bersangkutan, namun juga perkiraan pasokan/permintaan untuk masa yang akan datang.

Setiap pelaku pasar harus selalu siap dengan informasi yang akurat mengenai harga dipasar fisik.Fakta yang menunjukkan selalu bergejolaknya harga-harga untuk masa mendatang secara sederhana merefleksikan berubahnya konsensus di antara peserta pasar karena diterimanya informasi terkini mengenai situasi pasokan/permintaan komoditi yang diperdagangkan oleh mereka. Harga di pasar berjangka akan selalu berubah menyesuaikan diri dengan perubahan informasi pasar yang terjadi.

Hal ini penting bagi perencanaan produksi, prosesing, dan pemasaran komoditi, sehingga membantu mengurangi biaya-biaya operasional yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi ekonomi.

Adanya pasar berjangka juga dapat membantu terintegrasikannya pasar-pasar lokal ke dalam pasar nasional atau bahkan internasional. Dengan terintegrasikannya pasar nasional berarti harga di berbagai tingkat pemasaran yang berbeda akan bergerak “mendekati” pasar-pasar nasional dan internasional. Hal ini akan menjamin lebih realistisnya harga komoditi.

Keunggulan operasional (operational advantages) dan alternatif investasi (alternative investment)

Perdagangan berjangka memberikan beberapa keunggulan operasional:

  • Pertama adalah biaya transaksi yang murah, contoh dari hal ini adalah biaya komisi yang murah sehingga banyak peminat dalam pasar berjangka.Seperti contohnya suatu pialang berjangka yang mengenakan biaya transaksi untuk GOLDGR (100 gram) hanya dengan Rp 55.000/lot sudah termasuk pajak.Hal ini membuat pasar berjangka lebih menarik dibanding pasar spot.
  • Kedua, pasar berjangka lebih liquid atau dengan bahasa sederhananya lebih menarik karena pelaku pasar dapat memasuki atau keluar pasar dengan mudah.Biasanya perusahaan-perusahaan besar tidak bisa selalu melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan fluktuasi harga yang substansial, dengan pasar berjangka perusahaan dapat melakukan transaksi perdagangan sesuai dengan profil risiko masing-masing.Disamping itu karena kemudahan memasuki pasar maka dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif investasi.
  • Ketiga, dengan perdagangan berjangka para pelaku pasar dapat menjual barang yang belum dimiliki sebelumnya (short sell).Berbeda dengan Bursa Efek yang mempunyai aturan ketat untuk aturan short selling ini.Short sell ini dapat dijadikan salah satu sarana untuk hedging.

Efisiensi Pasar (market efficiency)

Seperti yang diketahui bahwa ada hubungan yang erat antara underlying asset dengan derivatives dan juga ada hubungan yang erat antara pasar fisik dan pasar berjangka.Dengan kehadiran pasar bejangka membuat pasar menjadi lebih efisien. Efisien disini berarti bahwa akan terjadi perubahan harga ketika ada informasi, sehingga harga akan berubah cepat mengikuti pergerakan pasar.

Pasar yang efisien sangat penting bagi para pelaku pasar untuk mendapatkan harga yang jelas atas suatu jenis asset ataupun komoditas.Pasar yang efisien juga mencegah terjadinya ada perbedaan harga yang cukup signifikan diantara pasar.Jika ada ada perbedaan harga maka dengan cepat harga tersebut menyesuaikan dengan kondisi pasar.

Lapangan Pekerjaan

Tidak dapat dipungkiri dimana kehadiran Bursa Berjangka dapat menambah lapangan pekerjaan di Indonesia. Pertama, dengan adanya Bursa Berjangka maka tentu akan membutuhkan karyawan-karyawan dalam untuk melakukan aktivitas operasionalnya. Kedua, dengan kehadiran Bursa Berjangka maka dapat terfasilitasi perdagangan berjangka komoditi dengan harga yang transparan dan pasar yang liquid.

Ketika perdagangan berjangka komoditi sudah maju maka tentu akan menarik perhatian pelaku pasar seperti produsen CPO, perusahaan pertambangan, industri pengolahan, dan lain sebagainya. Majunya perdagangan tersebut akan menggairahkan pasar komoditi sehingga pelaku pasar yang disebutkan di atas maka dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk memenuhi pasar yang liquid dan dimungkinkan juga untuk memajukan hasil ekspor Indonesia.


Manfaat Perdagangan Berjangka Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 dan Perubahannya

Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 dan perubahannya disahkan dengan menimbang berbagai manfaat dimana dapat dilihat dalam Bab I Undang Undang tersebut. Berikut adalah pertimbangannya:

  • Bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  • Bahwa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut, perekonomian nasional perlu didukung oleh sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
  • Bahwa dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh persaingan, Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan mempunyai peranan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif;
  • Bahwa agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, maka diperlukan landasan hukum yang kuat;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Keanggotaan

Saat ini BKDI telah memiliki empat tipe keanggotaan yaitu: Anggota Pialang, Anggota Pedagang Perusahaan, Remote Trader dan Anggota Pedagang Perorangan.

Lihat pula

Pranala luar