Anak

orang yang belum dewasa

Anak (jamak: anak-anak) adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata "anak" merujuk pada lawan dari orang tua, orang dewasa adalah anak dari orang tua mereka, meskipun mereka telah dewasa.

Berkas:Anak Indonesia.jpg
Anak Indonesia sedang digendong oleh orang tuanya
Berkas:Anak sepeda.JPG
Seorang anak yang sedang menaiki sepeda

Menurut psikologi, anak adalah periode pekembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun, periode ini biasanya disebut dengan periode prasekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun tahun sekolah dasar.[1]

Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah . <ref> UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah atau memiliki nama yang salah.

Walaupun begitu istilah ini juga sering merujuk pada perkembangan mental seseorang, walaupun usianya secara biologis dan kronologis seseorang sudah termasuk dewasa namun apabila perkembangan mentalnya ataukah urutan umurnya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah "anak".

Lihat pula

 
Prangko peringatan Hari Anak Nasional

Referensi

Pranala Luar

Kisah Seputar Dunia Anak

Templat:Link FA Templat:Link FA