Hukum umum
Hukum Umum |
---|
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.[1]
Sistem hukum common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.
Lihat pula
Pranala luar
- The Common Law by Oliver Wendell Holmes Jr.
- The Common Law by Oliver Wendell Holmes Jr.' di Proyek Gutenberg
- The Australian Institute of Comparative Legal Systems
- Common Law Venue