Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H.,FCBArb (lahir di Surabaya, Jawa Timur, 11 November 1938) adalah seorang ahli hukum bisnis Indonesia, baik dalam bidang hukum perdata mau pun bidang hukum pidana. Dia bersekolah dan dibesarkan di Jawa Timur, yaitu di Bondowoso, Jember, Surabaya dan Malang. Saat ini dia menjabat sebagai Chairman dari Firma Hukum Remy & Partners (Law Offices of Remy & Partners) dan Guru Besar Hukum pada Program Magister Hukum Universitas Indonesia. Disamping sebagai Guru Besar, pada saat ini dia adalah arbiter BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang telah memperoleh gelar profesi dengan predikat FCBArb (Fellow Certified BANI Arbiter) berdasarkan Certificate Of Recognation no. 032 tanggal 10 Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI) yang ditandatangani oleh ketua BANI Prof. Dr. H. Priyatna Abdurrasyid, SH., Ph.D. Di samping sebagai arbiter BANI, dia adalah juga arbiter Badan Syariah Nasional (BASARNAS), dan Badan Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Di luar bidang ilmu hukum, dia adalah seorang budayawan, penggerak dan pekerja sosial, sebagai energy healer dan spiritualis yang berpredikat REIKI Master dan merupakan Grand Master Energy Healing pada Institut Sakti Balistha (ISB) yang didirikan dan dipimpinnya. ISB adalah suatu lembaga penyelenggara pelatihan dan pengobatan dengan energy healing. Dari namanya yang cukup panjang, dia dikenal dengan panggilan Remy.

Sutan Remy Sjahdeini
Berkas:Sutan Remy Sjahdeini.jpg
Lahir11 November 1938 (umur 86)
Belanda Surabaya, Jawa Timur, Hindia Belanda
KebangsaanIndonesia Indonesia
Nama lainRemy
AlmamaterUniversitas Airlangga
PekerjaanAhli hukum, pengajar
Dikenal atasAhli hukum bisnis
Suami/istriSri Isnainingsih
AnakMirza Adityaswara
Orang tuaAchmad Djohar Datuk Bandaro Sati
Nyi Raden Djoelaecha
Situs webhttp://sremys.com/

Kehidupan

Bankir

Setelah pada pertengahan tahun 1962 menyelesaikan pendidikannya pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Remy pada 2 Desember 1962 diterima sebagai pegawai Bank Negara Indonesia (saat ini adalah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk) atau Bank BNI. Di Bank BNI dia berkarier selama lebih dari 33 tahun, dengan jabatan terakhirnya adalah Direktur Hubungan Lembaga, Hukum, dan Sumber Daya Manusia. Remy pensiun dari Bank BNI pada tanggal 1 Agustus 1997.

Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI)

Berdasarkan Keputusan Presiden RI tahun 2005 diangkat sebagai Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang pertama dari Sejak 2005 s-d 2008.

Guru Besar Hukum

Setelah pada tahun 1992 memperoleh gelar Doktor dengan predikat cum laude dari Universitas Indonesia, Remy mengajar pada beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta. Pada tanggal 31 Agustus 1996, Remy dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 48203/A2.IV.I/KP/1996 tanggal 31 Agustus 1996 diangkat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Pada saat tulisan ini dibuat, sekalipun usianya telah melampaui 74 (tujuh puluh empat) tahun, tetapi masih aktif memberi kuliah di Program Magister Hukum Universitas Indonesia baik untuk kelas Regular, kelas Kejaksaan Agung, dan kelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Remy adalah juga sebagai Guru Besar tetap pada Sekolah Tinggi Hukum Militer (Program Magister Hukum). Sebelumnya aktif memberi kuliah pada Universitas Airlangga (S1), Universitas Padjajaran (Program Magister Notariat), dan Universitas Surabaya (Program Magister Hukum).

Sesuai dengan keahliannya dalam bidang hukum, Remy mengajar mata kuliah Hukum Perbankan, Hukum Kebanksentralan, Hukum Kepailitan, Hukum Pertanggungjawaban Korporasi, Hukum Mengenai Tindak-tindak Pidana Ekonomi. Remy sampai saat ini telah menulis lebih dari 10 (sepuluh) buku yang daftarnya dapat dibaca di bagian belakang tulisan ini.

Chairman Law Offices of Remy & Partners

Setelah menjalani pensiun dari Bank BNI pada tanggal 1 Agustus 1998, Remy bersama Prof. Dr. Mariam Darus (masing-masing sebagai equity partners) dan beberapa kawannya (sebagai non-equity partners), yaitu Suhadibroto (mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Normin Pakpahan (mantan Asisten IV MENKU Ekonomi dan Keuangan Saleh Afif dan mantan Managing Director Asian Development Bank), pada bulan Februari 1998 telah mendirikan Firma Hukum Remy & Darus. Setelah Prof. Dr. Mariam Darus mendirikan kantor firma hukum sendiri, Remy dengan seorang equity partner yang baru, yaitu Amelita Candraswari, memperbarui akta Firma Hukum Remy & Darus dan mengubah namanya dengan nama Law Offices of Remy & Partners.[1]

Arbiter Nasional

Remy adalah arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang telah memperoleh gelar profesi dengan predikat FCBArb (Fellow Certified BANI Arbiter) berdasarkan Certificate Of Recognation no. 032 tanggal 10 Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI) yang ditandatangani oleh Ketua BANI Prof. Dr. H. Priyatna Abdurrasyid, SH., Ph.D. FACICA., FHKArb., FCBArb., ICDH., C.IILS., D.IAA., Fell.BIS., LAA. Di samping sebagai arbiter BANI, Remy adalah juga arbiter pada Badan Syariah Nasional (BASARNAS), dan Badan Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

Pemimpin Dewan Redaksi Jurnal Hukum Bisnis

Pada tanggal 6 Februari 1997, yaitu ketika masih menjabat sebagai Direktur Bank BNI, Remy bersama dengan beberapa orang kenalan dan kawan baiknya, mendirikan Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. Para pendiri yayasan tersebut selain Remy adalah almarhum Prof. Mr. Roeslan Saleh (pakar hukum pidana, mantan Guru Besar FH UGM, dan mantan Direktur Muda Bank BNI), Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH, Soehadibroto, SH (mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Usaha Negara), Govindasamy Munusamy (PT Texmaco Jaya Group),Djoko Ramiadji, M. Sc. (PT Drasindo Persada Utama), Eddy K. Sariatmadja (sekarang adalah pemilik SCTV), dan Fofo Sariatmadja (PT Prima Tangara Cipta dan sekarang pemilik SCTV). Yayasan ini kemudian menerbitkan Jurnal Hukum Bisnis (JHB) yang kemudian berkembang menjadi suatu jurnal hukum yang bertiras Nasional. Pada saat ini Jurnal Hukum Bisnis telah menjadi e-Journal bekerja sama dengan SCTV. Remy menjabat sebagai Pemimpin Dewan Redaksi dari JHB.

Jurnal ini dalam perkembangannya telah memperoleh akreditasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sebagai jurnal hukum yang terakreditasi sebagai jurnal ilmiah, JHB menjadi rujukan tulisan-tulisan ilmiah (baik artikel maupun buku hukum yang ditulis oleh para mahasiswa yang menulis skripsi S1, tesis S2, desertasi doktor, dan para dosen hukum termasuk para guru besar hukum). Karena sudah menjadi suatu e-Journal bekerjasama dengan SCTV, maka JHB tidak dapat lagi diperoleh dalam bentuk hard copy. Karena itu, pada saat ini JHB harus diakses dan dibeli dalam bentuk soft copy [2]

Direktur Utama Business Reform & Reconstruction Corporation

Pada Tahun 1997, Remy mendirikan dan sekaligus menjadi Direktur Utama Business Reform & Reconstruction Corporation (BRRC). Perusahaan itu bergerak sebagai kantor konsultan managemen dan perbankan.

Komisaris Utama PT. Danareksa (Persero)

Dalam masa jabatannya sebagai Ketua BSBI, Remy pada September 2007 oleh Menteri BUMN Dr. Sofyan Djalil diangkat sebagai Komisaris Utama PT. Danareksa (Persero). Remy menjabat sebagai KOMUT PT. Danareksa (Persero) sejak 3 September 2007 sampai dengan 7 Maret 2012.

Nara Sumber Ahli

Sebagai seorang ahli hukum bisnis, baik untuk tataran hukum perdata mau pun hukum pidana sebagaimana ternyata dari buku-buku yang ditulisnya, Remy sering menjadi nara sumber media, baik media tulis mau pun media elektronik. Remy sering pula diminta tampil sebagai saksi ahli untuk perkara-perkara yang sedang digelar di pengadilan. Keahlianya yang sering dimintakan pendapatnya adalah dibidang hukum perbankan, hukum kebanksentralan, hukum kepaillitan, hukum tentang perseroan terbatas, hukum hak jaminan, hukum perjanjian, hukum tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, dan hukum tentang tindak pidana pencucian uang. Remy sering pula menjadi anggota tim yang merancang berbagai RUU atau sebagai nara sumbernya.

Budayawan

Sejak masa kecilnya, yaitu sejak awal bersekolah di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Malang, yaitu SMA Katholik St. Albertus dan kemudian pindah ke SMA 3 Negeri, Remy aktif menulis sajak dan belajar menari Jawa. Pada saat ini perhatiannya adalah pada pelestarian dan pengembangan ludruk (kesenian teater tradisional Jawa Timur).

Sebagai pecinta seni teater tradisional yang sangat memiliki kepedulian untuk melestarikan dan mengembangkan ludruk, Remy dikenal sebagai pemain ludruk, ketoprak (kesenian teater tradisional Jawa Tengah), dan wayang orang (kesenian teater tradisional Jawa Tengah).

Kemampuannya untuk tampil menjadi pemain ludruk adalah karena kemampuannya untuk berbicara bahasa Jawa dengan logat Jawatimuran dan dapat berbicara dengan logat bahasa Madura. Kemampuannya untuk berbicara dengan logat Madura, karena kemampuannya untuk berbicara bahasa Jawa dengan logat Jawatimuran adalah karena Remy dilahirkan di Surabaya dan dibesarkan di Jawa Timur (Bondowoso, Jember, Malang, dan Surabaya). Kemampuannya untuk dapat berbicara dengan logat bahasa Madura karena Remy pernah dibesarkan di Bondowoso dan Jember, yaitu dua buah kota di Jawa Timur yang hampir seluruh penduduknya berbahasa Madura disamping bahasa Jawa.

Karena kemampuannya berbicara dengan logat bahasa Madura, Remy pernah tampil bermain ludruk sebagai “Pak Sakerah” yang sangat terkenal pada pagelaran ludruk. Selain “Pak Sakerah”, Remy sering muncul pula bermain pada berbagai lakon ludruk. Berbagai lakon ludruk yang ditampilkan tersebut pada umumnya adalah pertunjukan ludruk yang ikut dikelolanya bersama dengan beberapa kawannya dari Malang. Bahkan Remy mendirikan suatu paguyuban ludruk dan yang dipimpinnya, yaitu paguyban ludruk yang diberi nama “Paguyuban Peduli Ludruk”. Pendirian paguyuban tersebut, selain bertujuan melestarikan dan menggembangkan ludruk, juga Remy bercita-cita untuk menjadikan ludruk bukan saja sebagai kesenian Jawa Timur tetapi juga sebagai kesenian teater Indonesia.

Supaya ludruk dapat terangkat sebagai kesenian Indonesia, yang semula terbatas hanya sebagai kesenian Jawa Timur, ludruk yang diselengarakan oleh Remy harus sebanyak mungkin dialognya disajikan oleh para pemainnya dalam bahasa Indonesia. Hanya saja harus tetap mempertahankan pakem ludruk, antara lain pakem pertunjukan ludruk harus dimulai dengan ngremo (tarian pembuka pertunjukan ludruk) dan harus diselingi dengan uro-uro (nyanyian bersajak dalam bahasa Jawatimuran).

Misalnya saja, bagi mereka yang pernah menonton ludruk “Si Pitung” yang pernah diselenggarakan oleh Paguyuban Peduli Ludruk dalam rangka memperingati hari ulang tahun Jakarta, pertunjukan ludruk tersebut telah ditampilkan oleh Remy dengan sebanyak mungkin dialognya menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Betawi. Bahasa Betawi sangat dipahami oleh orang Indonesia, karena pada dasarnya bahasa Betawi mirip dengan bahasa Indonesia. Hanya saja logatnya yang khusus tetapi kata-katanya dimengerti oleh para penonton ludruk "Si Pitung" yang bukan orang Betawi.

Kemampuannya untuk dapat menari Jawa (untuk mampu tampil dalam pagelaran wayang orang) diperolehnya dari belajar menari Jawa ketika masih belajar di bangku SMA 3 Negeri Malang pada tahun 1954. Ketika masih sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Surabaya, sering tampil pada pagelaran-pagelaran wayang orang Fakultas Hukum Airlangga yang disutradarai oleh Prof. Mr. Boedisoesetio. Pada setiap saat Universitas Airlangga pada waktu itu memperingati dan merayakan hari ulang tahunnya yang jatuh pada tanggal 10 November, selalu diadakan pagelaran (gebyakan) wayang orang yang dipimpin oleh almarhum Prof. Mr. Boedisoesetio. Untuk dapat tampil bermain dalam pagelaran wayang orang, selain Remy berkemampuan untuk menari Jawa, juga memiliki kemampuan untuk berbicara bahasa Jawa, baik ngoko (bahasa tingkat bahasa Jawa paling rendah) maupun kromo (tingkat bahasa Jawa tinggi).

Sebagai budayawan yang berorientasi budaya Jawa dan sekaligus sebagai seorang spiritualis, Remy telah diminta oleh Suryo S.Negoro untuk bergabung dan mendukung kehidupan “Jagadkejawen The Javanese Culture and Spirituality”.[3]

Energy Healer/Spiritualis

Sebagai seorang energy healer, Remy mendirikan Institut Sakti Balistha (ISB), yaitu suatu institut yang bergerak dibidang pelatihan dan pengobatan dengan menggunakan energi. Oleh karena kemampuannya untuk mengakses berbagai energi, Remy selain berpredikat sebagai Reiki Master adalah Grand Master Energy Healing dari ISB. Reiki adalah energi alam semesta atau The Universal Life Force Energy yang sudah sangat terkenal di dunia dan telah memiliki berbagai perguruan di hampir semua negara di dunia termasuk di Indonesia. Penggali dari energi Reiki adalah seorang Budhist bernama Mikao Usui dari Jepang pada tahun 1922.

Remy disebut sebagai Grand Master Energy Healing pada perguruan ISB karena Remy selain dapat mengakses Reiki sebagai Reiki Master, Remy juga berkemampuan mengakses semua jenis energi lainnya. Energi-energi yang dapat diakses olehnya, antara lain tetapi tidak terbatas kepada energi Ka’bah, energi Al-Fatihah, energi seluruh Asmahulhusnah (99 nama Allah, dengan demikian dapat mengakses 99 energi tersebut), energi ayat Kursi, dan energi Inti Bumi. Kemampuan Remy untuk mengakses semua energi jenis apa pun tersebut, diperolehnya melalui attunement (inisiasi) secara Illahiah pada saat Remy melakukan ibadah Umrah dan berdoa di muka Ka’bah dan di Masjidil Haram pada bulan November 2002.[4]

Penggerak dan Pekerja Sosial

Remy sejak masa kanak-kanaknya telah aktif melakukan kegiatan sosial. Remy sudah tampil bermain sandiwara (tonil) di sekolahnya SMA Katholik St. Albertus Malang. Ketika kemudian pindah sekolah dari SMA Katholik St. Albertus Malang ke SMA III/B Negeri Malang, Remy memimpin majalah sekolah.

Adalah Remy yang mengusulkan dibentuknya Ikatan Alumni SMA III/B Negeri Malang ketika sekolah tersebut melakukan peringatan 50 tahun kelahirannya pada tanggal 8 Agustus 2002 dan sekaligus menyelenggarakan reuni akbar bagi para alumninya yang diselenggarakan di kota Malang. Atas dasar usul alm. Cacuk Soedarianto (alumni angkatan 1967) secara aklamasi mereka yang hadir pada saat reuni akbar tersebut telah memutuskan untuk memilih Remy (alumni angkatan 1958) sebagai Ketua Umum Pertama dan sekaligus sebagai formatur tunggal untuk menyusun kepengurusan. Ikatan alumni tersebut telah diberi nama “Ikatan Alumni SMA 3 Negeri Malang” dengan nama singkatan atau sebutan “IKA SMARI AGITMA”. Adalah Remy pula yang kemudian menyusun Anggaran Dasar IKA SMARI AGITMA. Remy menjabat sebagai Ketua Umum untuk dua kali masa jabatan, yaitu masa bakti 2002-2006 dan 2006-2010. Tergabung sebagai anggota IKA SMARI AGITMA adalah beberapa mantan Menteri di era Presiden Soeharto, beberapa Jendral Purnawirawan, beberapa Guru Besar, banyak sekali dokter (baik dokter spesialis maupun dokter umum), seniman kondang, dan masih banyak lagi.

Dalam rangka memberdayakan mereka yang sudah berusia 55 tahun keatas (usia lanjut), Remy bertepatan dengan 31 Desember 2010 dalam rangka menyambut tahun baru 2011 bersama beberapa kawan telah mendirikan The Jakarta Oldies Community (d’JOC). Pendirian organisasi d’JOC dilandasi oleh keyakinan bahwa mereka yang telah berusia lanjut masih ingin ikut serta dan diikut sertakan untuk melakukan kegiatan sosial kemanusian. Sepanjang kesehatannya masih memungkinkan. Pada kenyataannya banyak sekali kaum tua yang masih bersemangat untuk berkontribusi bagi kehidupan masyarakat. Paguyuban d’JOC bukan hanya untuk warga negara Indonesia tetapi juga untuk warga negara asing yang tinggal di Jakarta. Bagi mereka yang ingin menjadi anggota tetapi usiannya kurang dari 55 tahun atau sekalipun telah mencapai usia 55 tahun tetapi tinggal di luar Jakarta dapat pula menjadi anggota dengan status anggota luar biasa.

Keluarga

Remy lahir dari pasangan ayahandanya alm. Achmad Djohar gelar Datuk Bandaro Sati (lahir di Aro, Kabupaten Solok, 21 April 1911 dan meninggal di Malang, 25 Desember 1983) dan ibundanya alm. Nyi Raden Djoelaecha (lahir di Indramayu, 19 September 1913 dan meninggal di Jakarta, 11 Maret 2003). Almarhum ayahandanya berdarah asli minangkabau yang berasal dari Aro (kampung ibundanya yang bernama Sariamin) dan Kinari (kampung ayahandanya yang bernama Ahmad glr Dt. Batuah), di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Ayahandanya adalah seorang dokter ahli penyakit paru di Jawa Timur. Sedangkan ibundanya berdarah campuran etnis Jawa (Tuban dan Sunda (Panjalu, Ciamis. Ibundanya adalah putri dari Raden Soediro bin Ki Ario Anom Raden Mas Bei Soerodikromo. Raden Soerodikromo (yang nama kecilnya adalah R.M. Hasan Basari dan kemudian bergelar: Ki Ario Anom, Denbagus Besar, ing Karang Duwet, Pakusunan, Tuban yang wafat di Indramayu tanggal 31 Oktober 1918 dalam usia 93 tahun) adalah putra tertua dari Pangeran Ario Kromodiningrat, yaitu Bupati Tuban di Karang Duwet, Pakusunan, Tuban, dan merupakan keturunan dari Paku Alaman Jogjakarta, yang sezaman dengan Pangeran Diponegoro. Pangeran Ario Kromodiningrat adalah keturunan ke-8 dari Kanjeng Sunan Kalijaga (dengan demikian, Remy adalah trah Sunan Kalijaga). Dalam pemberontakan Pangeran Diponegoro, Bupati Tuban Pangeran Ario Kromodiningrat menjadi salah satu yang membantu Pangeran Diponegoro, karena itu setelah Pangeran Diponegoro ditangkap, Pangeran Ario Kromodinigrat menjadi buronan Belanda dan menurut kabarnya kemudian telah hijrah ke Makkah. Raden Soerodikromo yang diminta oleh Belanda menggantikan Pangeran Ario Kromodiningrat sebagai Bupati Tuban telah menolak jabatan tersebut. Beliau kemudian menjadi ulama yang mendirikan Padepokam di Indramayu yang dikenal nama beliau sebagai Mbah Bandung karena sebelum ke Indramayu bermukim terlebih dahulu di Bandung. Beliau akhirnya dikebumikan di Indramayu dan pemakaman tersebut kemudian berkembang menjadi pemakaman keluarga ibunda dari Remy sekali pun akhirnya ibundanya dimakamkan di Malang (TPU Sama'an Malang) bersama almarhum ayahandanya.

Pada tanggal 2 Januari 1962, Remy menikah dengan Sri Isnainingsih (Ies atau Is), yang berasal dari Surabaya dan kawan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dari pernikahan tersebut, Remy dikaruniai empat orang anak, dua perempuan dan dua laki-laki. masing-masing berurut dari yang tertua bernama: Drg. Prametya Dian Anugeraswari, SpO (Ita), Mirza Adityaswara, SE, M.App. Fin. (Adik), Amelita Tjandraswari, SE, SH (Mely), dan Andrean Iman Sjaharief, BSc (Andre). Anaknya yang kedua, yaitu Mirza Adityaswara, yang merupakan ahli Ekonomi Makro ternama dan seorang analis Pasar Modal Indonesia, pada saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Karya Tulis

Sebagai ahli hukum, baik ilmu hukum bisnis (termasuk perbankan, kebanksentralan, kepailitan), ahli hukum perdata (hukum perjanjian, hukum perseroan terbatas, hukum jaminan), dan alhi hukum pidana (hukum pertanggungjawaban pidana korporasi, hukum tentang tindak pidana pencucian uang, hukum tentang tindak-tindak pidana ekonomi), Remy telah menulis berbagai karya ilmiah dalam bidang ilmu hukum berupa berbagai makalah dan buku. Buku-bukunya merupakan textbook untuk para mahasiswa dan dosen ilmu hukum. Buku-bukunya selain sebagai textbook bagi para mahasiswa dan Dosen ilmu hukum, juga menjadi sumber rujukan para penegak hukum, para praktisi hukum, dan para praktisi perbankan. Sampai tulisan ini dibuat, buku-bukunya yang sudah terbit adalah:

Ilmu Hukum

  1. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia diterbitkan oleh Institut Bankir Indonesia 1993, ISBN 979-8458-02-8, dan diterbitkan ulang dengan revisi oleh PT. Pustaka Utama Grafiti, ISBN 978-979-444-454-2.
  2. Asas-asas Hukum Perjanjian. Edisi I, diterbitkan oleh Institut Bankir Indonesia 1994.
  3. Hak Tanggungan : Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah-masalah yang dihadapi oleh Perbankan Suatu Kajian Undang-Undang Hak Tanggungan diterbitkan oleh Airlangga University Press 1996, ISBN 979-8007-93-IX) dan diterbitkan ulang sebagai edisi kedua oleh Alumni, Bandung, cetakan kesatu tahun 1999, ISBN 979-414-135-6.
  4. Kredit Sindikasi (Edisi Revisi): Proses, Teknik Pemberian dan Aspek Hukumnya diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti 2008, ISBN 978-979-444-383-5.
  5. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia edisi I, diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti 1999, ISBN 979-444-413-8, buku ini tidak diterbitkan lagi karena telah diperbarui dengan buku lain.
  6. Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening jo. Undang-undang No. 4 Tahun 1998 diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti 2002, ISBN 979-444-427-8.
  7. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti 2004, ISBN 979-444-432-4.
  8. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti 2006, ISBN 979-96724-2-2).
  9. Hukum Kepailitan : Memahami Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti, cetakan Ketiga, Januari 2009, ISBN 978-979-444-448-1.
  10. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer diterbitkan oleh PT. Pustaka Utama Grafiti 2009, ISBN 978-979-444-452-8.
  11. Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, diterbitkan oleh PT. Jayakarta Agung Offset, cetakan I, Oktober 2010, ISBN 978-979-9001-27-6. Buku ini merupakan pembaruan/pengganti dari buku sebelumnya yang berjudul Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia cfm judul buku no.5 di atas.

Pada saat ini, Remy sedang menulis beberapa buku lain dalam bidang ilmu hukum.

Ilmu Managemen

Budaya Perusahaan (Corporate Culture) Edisi I, diterbitkan oleh Institut Bankir Indonesia 1994

Kesehatan

Hidup Sehat Dengan Reiki & Energi-energi Non-Reiki diterbitkan oleh PT. Grasindo 2005, ISBN 979-759-222-7.

Pranala luar

Catatan