Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

organisasi bantuan hukum nirlaba di Indonesia

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau disingkat YLBHI tadinya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Dewan Pembinanya sejak 25 April 2007 adalah Toeti Heraty Roosseno yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution. Pada akhir masa baktinya, Toeti digantikan untuk sementara oleh Todung Mulya Lubis dan secara definitif pada akhir 2011 dijabat oleh Abdul Rachman Saleh, mantan Hakim Agung yang kemudian dipilih oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Jaksa Agung.

Berkas:Logo ylbhi.gif
Logo YLBHI

Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.

Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter Orde Baru di bawah Soeharto membawa LBH menjadi salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan menjadi simpul penting bagi gerakan pro-demokrasi.

Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural yang dibangun dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk berada di sisi pergerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.

LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien untuk ikut menyelesaikan masalahnya sendiri, mengorganisir diri mereka sendiri dan pada akhirnya bisa mandiri dan tidak tergantung lagi kepada pengacaranya.

LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua.

Lihat pula

Yang terhormat, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Kami mengalami problem, yang kami tidak dapat mengatasi. Kami melakukan perceraian dengan seorang istri. Dia seorang pegawai negeri. Kami juga Pegawai Negeri. Kami menjatuhkan talak cerai karena sikap istri yang tak mau diatur, maklum usia dia lebih tua 10 tahun. setelah ada putusan Pengadilan Agama kami dikenakan Nafkah Idah, Nafkah Mut'ah, dan hadlonah untuk anak per bulannya 500.000 rupiah. Tapi kenapa gaji kami harus dipotong 1/3 untuk mantan istri selama dia menjanda, 1/3 untuk anak selama usia 21 tahun. Apakah kami bisa menuntut untuk menghilangkan pembagian gaji tersebut. Padahal kalau kami tidak menceraikan dia, hidup kami selalu dalam kegelisahan, kesusahan karena kami selalu mendapat tekanan batin. Apakah Putusan Pengadilan Agama itu tidak dapat menggugurkan kebijakan dari Dinas Pendidikan yang dimana kami bertugas. Kami hanya seorang guru SD yang tidak mampu. Tolonglah kami jika hal itu bisa diperjuangkan. Gaji kamu 2.700.000 : 3 = 900.000. sementara untuk anak 500.000 rupiah. jadi sisa hanya 400.000. Uang sebesar itu untuk lain-lain saja tidak cukup. NO HP saya 081229669629

Pranala luar