Kasus Rimsha Masih
Rimsha Masih (bahasa Urdu: رمشا مسیح — pertama kali dikabarkan dengan nama "Rifta" atau "Riftah") merupakan seorang gadis Pakistan [1] dari Mehrabadi, Islamabad,[2] yang ditangkap polisi Pakistan pada bulan Agustus 2012 dan terancam hukuman mati dibawah hukum Pakistan[3][4] karena dituduh memusnahkan lembaran Al-Quran (atau sebuah buku yang memuat isi Al-Quran) dengan cara dibakar.[5][6] Ia merupakan salah satu bagian dari golongan minoritas Kristen Pakistan.[3]
Referensi
- ^ Editorial (2012-09-25). "Rimsha's plight". The Express Tribune. Diakses tanggal 2012-09-25.
- ^ Shah, Saeed (2012-08-30). "Pakistan blasphemy case: 'Muslims could take law into their own hands'". The Guardian. Diakses tanggal 31 August 2012.
- ^ a b Katie Hunt and Nasir Habib (2012-08-22). "Girl held in Pakistan, accused of burning Quran pages". CNN. Diakses tanggal 2012-08-22.
- ^ Rick Dewsbery (20 August 2012). "'Down's syndrome girl', 11, faces death penalty for desecrating Koran in Pakistan". Daily Mail. Diakses tanggal 2012-08-27.
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaguardian2012-08-22
- ^ AFP (August 26, 2012). "Blasphemy suspect: Vatican prelate says Rimsha can't read". The Express Tribune. Diakses tanggal 2012-08-27.