Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Hakim

universitas di Indonesia

Visi dan Misi

Visi Menjadi perguruan tinggi Islam berbasis pesantren yang unggul, kompetitif, dan inovatif.

Misi

  1. Melakukan kegiatan transfer dan pengembangan ilmu pengetahuan secara mendalam dengan penekanan pada peningkatan kualitas pendidikan, pembelajaran, dan penelitian;
  2. Melakukan pembinaan mental spiritual keislaman guna mencapai tujuan terbentuknya sarjana yang berwawasan spiritual pesantren; dan
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat serta berkontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan ctual yang timbul di masyarakat.

Sejarah

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Hakim merupakan satuan pendidikan tinggi yang menjadi perwujudan gagasan besar dan cita-cita lama Yayasan Pondok Pesantren Nurul Hakim. Setidaknya sejak era 1980-an ide tersebut telah diwacanakan melalui perencanaan bertahap, seperti diadakannya Seminar Nasional “Perguruan Tinggi Pesantren: Alternatif Pendidikan Masa Depan” pada tahun 1999 oleh Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Nurul Hakim (IKAPPNH).

Setelah berhasil mendirikan Ma‘had Ali Darul Hikmah, Yayasan Pondok Pesantren Nurul Hakim kemudian berupaya lebih maksimal untuk mendirikan sebuah lembaga perguruan tinggi yang di dalamnya dikembangkan aneka ilmu yang berbasis pesantren. Oleh karenanya, dengan melibatkan banyak pihak dibentuklah Panitia Persiapan Perguruan Tinggi Pondok Pesantren Nurul Hakim. Alhamdulillah, pada tanggal 13 September 2000 perguruan tinggi besar yang diharapkan, yakni Universitas Tuan Guru Haji Abdul Karim (UNTAK) berdiri dengan membuka beberapa fakultas, yaitu Fakultas Pertanian, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Studi Islam, dan Fakultas Ekonomi.

Setelah melalui perjuangan dan atas kesadaran diri bahwa potensi sumber daya manusia belum sepenuhnya dianggap mampu untuk mengembangkan perguruan tinggi berskala universitas, maka Yayasan menghadirkan perguruan tinggi yang relevan sesuai dengan kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki dan sesuai juga dengan pesan dan anjuran Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional agar Yayasan berkosentrasi pada pembangunan pendidikan tinggi yang berskala sekolah tinggi dulu. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: DJ.II/41/2005 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Nurul Hakim dinyatakan resmi berdiri sekaligus sebagai izin operasionalnya. Keputusan ini akhirnya menjadi landasan awal yang strategis bagi Yayasan untuk tetap mengembangkan pendidikan tinggi secara khusus pada ilmu kependidikan, baik yang berbasis Islam maupun berbasis pengetahuan umum.

Untuk memperkuat serta memperkokoh keberadaan sekolah tinggi tersebut maka STIT Nurul Hakim mengembangkan sayapnya dengan membuka beberapa program studi baru. Pada bulan Oktober 2010 STIT Nurul Hakim beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Hakim berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/675/2010.

Dengan mempertimbangkan potensi input dan kemampuan mengelola pendidikan perguruan tinggi, STAI Nurul Hakim telah menjalin kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi. Selanjutnya akan terus berupaya untuk membangun kualitas lulusan dengan predikat beriman, berilmu, dan ctualional.

Keberadaan STAI Nurul Hakim yang dibentengi oleh Ma‘had Ali Darul Hikmah akan menjadi dua pilar yang kokoh bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi berbasis pesantren di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Hakim. Juga sekaligus diharapkan menjadi landasan selanjutnya untuk pengembangan pendidikan tinggi dengan jurusan/program studi yang beraneka ragam, baik yang berorientasi agama maupun umum yang legal dan berkualitas.

Alamat Website www.stainurulhakim.ac.id