Bank BPD DIY

perusahaan asal Indonesia

Bank BPD DIY (Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta), didirikan pada 15 Desember 1961, adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan berdasarkan akta notaris Nomor 11, Notaris R.M. Soerjanto Partaningrat. Sebagai suatu perusahaan daerah, pertama kalinya Bank BPD DIY diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976. Dengan berjalannya waktu, dilakukan berbagai penyesuaian.

Berkas:Logo bpd.jpg
Logo Bank BPDDIY

Saat ini, landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1993, junctis Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1997 dan Nomor 7 Tahun 2000. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pemegang Saham

Pemegang saham Bank BPD DIY adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah tingkat II di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta:

  • Pemerintah Provinsi DIY (37,71%)
  • Pemerintah Kota Yogyakarta (21,91%)
  • Pemerintah Kabupaten Sleman (16,83%)
  • Pemerintah Kabupaten Bantul (10,13%)
  • Pemerintah Kabupaten Kulonprogo (7,54%)
  • Pemerintah Kabupaten Gunungkidul (5,88%)

Dewan Pengawas dan Direksi

Dewan Pengawas
1 Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Nopirin, M.A.
2 Anggota Muchamad Sjarief, S.H.
3 Anggota Dr. R. A. Supriyono, S.U., Akt.
Jajaran Direksi
1 Direktur Utama Drs. Harsoyo, Msi
2 Direktur Pemasaran Sulcha Prihasti, SE, MM
3 Direktur Umum Susilo, SE, Msi
4 Direktur Kepatuhan Sudibyo, SE, MM