Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi
Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (disingkat GKPPD) adalah kelompok Gereja Kristen Protestan di Indonesia, yang berkantor pusat di Jl. Air Bersih, Complex Centrum GKPPD, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Penggolongan | Protestan |
---|---|
Pemimpin | Bishop Pdt. Elias Jantung Solin, S.Th |
Wilayah | Indonesia |
Didirikan | 25 Agustus 1991 Sumatera Utara |
Terpisah dari | HKBP |
Umat | 35.873 jiwa |
Situs web resmi | gkppd.blogspot.com |
Sejarah
Jemaat awal GKPPD terbentuk sebagai hasil Zending HKBP yang mengutus Pdt. Samuel Panggabean mengabarkan Injil di tanah Pakpak pada 7 September 1905. Ibadah perdana dilaksanakan di rumah keluarga Raja Sibayak Pakasior Manik di desa Kuta Usang Suak Pegagan. Pada 3 Maret 1963 berdiri HKBP Simerkata Pakpak-Sumbul, yang kelak menjadi Gereja Pakpak yang berdiri sendiri, dimekarkan dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Pada 20 Oktober 1990 diadakan sidang penetapan nama, penetapan aturan-peraturan gereja di Gereja HKBP Simerkata Pakpak Sukadame – Sidikalang, Dairi.
Peresmian GKPPD sebagai satu sinode gereja yang mandiri dilaksanakan di Medan pada 25 Agustus 1991 dengan Pdt. E. J. Solin sebagai Bishop dan St. Sakkap Manik sebagai pelaksana harian, dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. : F/Kep/HK.005/22/740/1996 tanggal 22 Maret 1996.
Penyegelan dan Pembakaran Gedung
Pada tanggal 1, 3, 5 dan 8 Mei 2012 Tim Monitoring yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan penyegelan 20 rumah ibadah. Adapun daftar 20 rumah ibadah yang telah disegel tersebut terdiri dari 10 Gereja GKPPD, 4 Gereja Katolik, 3 Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), 1 Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), 1 Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) dan 1 Rumah Ibadah Agama Lokal (Aliran Kepercayaan) Pambi.[1]
Pada hari Rabu, 18 Juli 2012 dini hari jemaat Gereja GKPPD Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dikejutkan dengan asap hitam yang mengepul dari dalam gereja. Asap tersebut berasal dari api yang membakar beberapa kursi dan alat musik termasuk sound system, yang sudah mulai padam. Dalam ruangan gereja juga ditemukan jerigen yang berisi bensin sekitar 15 liter. Selain itu kaca jendela gereja juga pecah dan rusak. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa upaya pembakaran gereja tersebut merupakan tindakan yang disengaja. Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Guru Huria (Vorhangeer – Majelis Gereja) dan jemaat GKPPD Gunung Meriah ke Polsek Gunung Meriah pada hari Rabu, 18 Juli 2012 sekitar pukul 09.00 wib. Garis Polisi (Police Line) terpasang di gereja yang mengakibatkan Jemaat tidak dapat melaksanakan Ibadah Kebaktian Minggu 22 Juli 2012 di gereja tersebut. Upaya pembakaran gereja ini kembali menambah luka hati jemaat yang masih belum pulih akibat penyegelan 20 rumah ibadah yang terjadi sebelumnya.[1]
Keterlibatan Oikumenis
GKPPD menjadi anggota :
- Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Sumatera Utara melalui Keputusan No. 183/K/PGI-WSU/IV/1996 tanggal 17 April 1996.
- PGI melalui Keputusan No. 139/PGI-XI/SKEP/1997 tanggal 13 November 1997.
- World Lutheran Federation (WLF) Geneva tanggal 21 Juni 2000.
Pimpinan Pusat
Pimpinan GKPPD adalah:
- Pdt. Elias Jantung Solin, S.Th sebagai Bishop (=Uskub)
- Pdt. Johnson Anak Ampun, S.Th sebagai Sekretaris Jenderal.