Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia
deskripsi mengenai kawasan perdagangan bebas Indonesia
Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia (bahasa Inggris: Indonesian Free Trade Zone) adalah sebuah kawasan perdagangan dan pelabuhan yang berada dalam wilayah Indonesia yang diperlakukan kebijakan melalui penghapusan atas regim cukai dan bea berikut halangan non-tarif serta pajak pada perdagangan internasional dalam hal kepabean diberlakukan sama sebagaimana produk sektor produksi lokal.
Pada saat sekarang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang berada di wilayah Indonesia terdapat di Batam, Subang, Bintan dan Karimun.[1]
Referensi
Pranala luar
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas