Dubalang
Dubalang adalah suatu lembaga dalam sistem sosial masyarakat Minangkabau yang berfungsi sebagai penegak dan penjaga keamanan dan ketenteraman kaum/klan dan nagari di Minangkabau.
Dubalang merupakan urang bagak (pemberani) yang menjadi salah satu elemen pada sistem adat dalam sebuah keluarga besar/kaum/klan di bawah Datuk/Penghulu yang berfungsi sebagai pimpinan utama dan Imam/Katib yang berfungsi di bidang keagamaan.
Dalam aspek yang lebih luas, dubalang juga berfungsi sebagai penegak dan penjaga keamanan dan ketenteraman nagari (desa) yang disebut Dubalang Paga Nagari (Dubalang Pagar Negeri). Dubalang melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan adat Minangkabau. Untuk melaksanakan tugasnya, dubalang punya prinsip: Kareh ditakiak, lunak disudu, yang berarti apa pun akan mereka lakukan untuk mencapai hasil optimal dari tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan kepada mereka demi kesejahteran kaum dan nagarinya.
Karena keberaniannya, para dubalang banyak terlibat dalam persoalan-persoalan yang dianggap mengganggu keamanan sejak zaman kerajaan Minangkabau dan berlanjut pada zaman perjuangan melawan penjajahan. Mereka berjasa besar dalam menjaga dan menegakkan aturan adat dalam kaum dan nagarinya. Di masa perang kemerdekaan, dubalang merupakan ujung tombak di beberapa nagari karena mereka adalah kelompok yang tidak mengenal takut, dan berani mati dalam melaksanakan tugas.
Rujukan
- Nagari Tanpa Dubalang, Bak Sup Kurang Garam Haluan.com, 21 Oktober 2012. Diakses 11 Agustus 2013.
Pranala luar
- Wagub Dukung Aktifkan Dubalang Minangforum.com, 19 November 2012. Diakses 11 Agustus 2013.
- Deskripsi dari dubalang Kamusbesar.com. Diakses 11 Agustus 2013.