Wikipedia:Kelayakan artikel/Tokoh

Revisi sejak 16 Agustus 2013 00.28 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q4663321)
  • [[:{{{1}}}]]
Halaman ini merupakan kebijakan resmi di Wikipedia bahasa Indonesia.
Galat: tidak ada pintasan yang ditentukan |msg= parameter tidak ditentukan.
Isinya telah diterima luas oleh para pengguna dan dianggap sebagai standar yang normalnya harus diikuti oleh semua pengguna. Perubahan yang dibuat harus mendapatkan konsensus terlebih dahulu.
Kriteria kelayakan

Kriteria umum


Kriteria khusus

Tokoh
Geografi
Organisasi,
Perusahaan

Sekolah
Desa
Situs web
Film,
Acara televisi

Musik
Bahasa,
Dialek

Halaman ini berisi ketentuan yang dipakai untuk menentukan kelayakan artikel khususnya mengenai tokoh.

Apabila artikel tidak memenuhi minimal satu kriteria yang disebutkan di bawah, maka artikel yang bersangkutan dapat dihapus melalui prosedur penghapusan. Jika hasil prosedur penghapusan menyatakan "diterima" maka artikel yang bersangkutan dinyatakan "layak".

Kebijakan ini juga akan berlaku kepada artikel-artikel yang dibuat sebelum kebijakan ini disetujui.

Kriteria umum

Seorang tokoh disebut layak apabila memenuhi minimal satu kriteria umum berikut:

  • Tokoh telah mendapatkan publikasi[1] berulang kali dari sumber sekunder yang terpercaya
  • Tokoh telah berulang kali dibahas secara khusus (non-trivial)[1] pada media massa skala nasional yang terpercaya[2]
  • Tokoh telah menjadi subyek biografi independen yang kredibel, tidak termasuk otobiografi
  • Tokoh telah menerima penghargaan tingkat internasional atau nasional yang signifikan
  • Tokoh telah diakui kontribusinya dan tertulis dalam buku sejarah oleh sejarawan

Kriteria khusus

  • Politikus
    • Tokoh yang pernah atau sedang memegang jabatan politik tingkat internasional, nasional, atau propinsi: anggota DPR, anggota kabinet, gubernur, presiden, perdana menteri, dll.
    • Tokoh politik tingkat daerah yang mendapat liputan media massa skala nasional[2] secara khusus dan berulang: anggota DPRD, walikota, bupati, lurah, camat, dll
    • Anggota keluarga kerajaan yang saat ini memerintah di suatu negara (termasuk anak-anak mereka): raja, ratu, pangeran, putri, menantu, dll.
  • Olahragawan: atlet, pelatih, tokoh olahraga, dll.
  • Tokoh dunia hiburan: aktor-aktris, pelawak, pembawa acara televisi, dll.
    • Memiliki peran yang penting[3] dalam film, televisi, teater, atau produksi signifikan[4] lainnya
    • Memiliki kontribusi yang unik atau inovatif pada bidangnya yang membuatnya dikenal
    • Artis: Lihat Kelayakan artikel/Artis
  • Seniman dan ilmuwan: profesor, penemu, fotografer, penulis, dll.
    • Telah menerbitkan atau membuat karya yang diakui atau sukses secara nasional atau internasional[4]
    • Telah menghasilkan teori, konsep, atau teknik baru yang signifikan[4]
    • Telah menghasilkan penemuan atau terlibat dan mempunyai kontribusi besar dalam suatu penemuan penting[4]
    • Memiliki karya yang ditampilkan secara permanen di museum atau galeri tingkat nasional atau internasional
    • Musisi: Lihat Kelayakan artikel/Musisi

Tokoh-tokoh khusus yang telah disebut di atas dikecualikan dari kriteria umum di atas, namun tetap harus memenuhi subjektivitas dan memiliki intro yang memadai (biografi singkat dan jelas).

Artikel yang tidak memenuhi pedoman

Apabila suatu artikel belum memperlihatkan unsur kelayakan, usahakan untuk memperbaikinya dengan cara:

  1. Perbaiki sendiri. Carilah referensi terpercaya dari internet atau media lain
  2. Gunakan {{gnt:tak layak}} untuk menarik perhatian penyunting lain
  3. Apabila belum berhasil ditemukan unsur kelayakan dua minggu setelah diberikan {{gnt:tak layak}}, templat tersebut akan menarik perhatian pengurus untuk menghapus artikel tersebut.

Apabila suatu artikel jelas tidak memenuhi unsur kelayakan:

  1. Langsung berikan templat {{hapus:kelayakan}}

Catatan

  1. ^ a b Mendapat publikasi berarti tokoh telah dibahas atau menjadi subyek khusus sebuah artikel. Tidak termasuk apabila tokoh hanya semata-mata namanya disebutkan saja tanpa dibahas, atau bila tokoh hanya telah membuat sejumlah puisi, cerpen, atau artikel yang pernah diterbitkan di media massa.
  2. ^ a b Media massa yang dimaksud adalah minimal media massa tingkat nasional yang terpercaya. Tidak termasuk media daerah, koran kriminal, tabloid gossip, dan acara gossip televisi.
  3. ^ Peran yang penting di sini adalah pemeran utama, pemeran pembantu, sutradara, penulis, produser, dan pihak yang memiliki kontribusi besar lainnya dalam pembuatan karya hiburan. Khusus untuk peserta reality show lokal, minimal telah menjadi finalis tiga besar.
  4. ^ a b c d Suatu karya atau penemuan dianggap diakui, signifikan, atau penting, apabila karya atau penemuan tersebut telah menjadi subyek pembahasan dalam sebuah buku atau film, atau artikel atau review independen periodik pada media yang terpercaya.

Lihat pula