Kekayaan intelektual

konsep hukum
Revisi sejak 27 Juli 2005 09.59 oleh Yurik (bicara | kontrib) (robot Adding: sv)

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan dari gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Kekayaan intelektual terdiri atas Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.