Sudikno Mertokusumo

Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata yang dilahirkan di Surabaya, 7 Desember 1924. Beliau juga masih aktif mengajar di fakutas hukum universitas gadjah mada dan fakultas hukum universitas atma jaya yogyakarta dengan mata kuliah teori hukum, penemuan hukum, hukum perdata dan hukum acara perdata.

Pendidikan

Ia menempuh pendidikan HIS (1939), MULO (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1958). Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari Gadjah Mada, (1971) dengan disertasi Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia.

Pekerjaan

Sudikno memulai karier sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri Bandung(1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasehat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan Kartika Tahir di pengadilan Singapura. Sampai akhir hayatnya, beliau tetap aktif mengajar S2 dan S3 Universitas Gadjah Mada dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Karya tulis

  • Perundang-undangan Agraria, (1960)
  • Hukum dan Peradilan (1968)
  • Hukum Acara Perdata Indonesia (1977)
  • Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (1996)
  • Penemuan Hukum(1996)
  • Bunga Rampai Ilmu Hukum (1984)
  • Teori Hukum (2011)
  • Kapita Selekta Ilmu Hukum(2011)
  • Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah (2013)
  • Pembaharuan Hukum Di Indonesia (2013)

Penghargaan

  • Satyalancana Penegak, 5 Oktober 1973
  • Satyalancana Karya Satya TK 1, 27 Februari 1987
  • Bintang Jasa Utama, 6 Agustus 1998
  • Anugerah Sewaka Winayaroha, 4 Desember 2007

Wafat

Pada hari Kamis, 1 Desember 2011 pada pukul 04.15 WIB, beliau meninggal dunia setelah dirawat di RS Panti Rapih, Yogyakarta.