Label rekaman

perusahaan dan merek dagang yang berkaitan dengan pemasaran dari rekaman musik dan video musik
Revisi sejak 25 September 2013 23.30 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib) (←Suntingan 111.94.191.229 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 180.248.105.233)

Perusahan rekaman adalah perusahaan yang mengelola rekaman suara dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis musik dan manajer mereka. Saat ini ada 4 perusahaan rekaman besar yang menguasai sekitar 70% pasar musik dunia, yaitu Warner Music Group, EMI, Sony BMG, dan Universal Music Group.

Di luar itu ada juga perusahaan-perusahaan rekaman kecil yang disebut independent (indie) label. Mereka tidak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti di atas, namun juga biasanya memiliki kemampuan terbatas dalam memasarkan produk mereka.

Sebuah perusahaan rekaman biasanya memiliki kontrak rekaman eksklusif dengan seorang artis atau kelompok musik untuk merekam musik mereka dengan imbalan royalti dari harga jual rekaman tersebut.

Perusahaan Rekaman di Indonesia

  1. Aksara Records (indie)
  2. Alfa Records
  3. Aquarius Musikindo
  4. Arka Music Indonesia
  5. Bulletin Musik
  6. Dinamika Swara
  7. E-Motion Entertainment
  8. Falcon Music
  9. GP Records
  10. Glow Music
  11. Jingle Programs Music
  12. Keci Music
  13. Le-Moesiek Revole
  14. Logiss Records
  15. Mahakarya, Inc
  16. MD Music
  17. MI2 Music Production
  18. Michelin Records
  19. Music Factory Indonesia
  20. Musica Studios
  21. Nagaswara
  22. Nyra Music Entertainment
  23. Pelangi Records
  24. Platinum Records
  25. Pro-M
  26. Royal Prima Musikindo
  27. Suara Mega Mandiri
  28. Sony Music Entertainment Indonesia
  29. Trinity Optima Production
  30. Universal Music Indonesia
  31. Various Artist Delapan
  32. Wanna B Music Production
  33. Warner Music Indonesia
  34. WayBe Music Indonesia

Pranala luar