Kewizuraian
Raja Muda secara harfiah bermakna wakil Sultan, orang kedua setelah Raja. Gelar Raja Muda ini levelnya di bawah dari gelar Sultan Muda, karena Sultan Muda (Pangeran Mahkota) sudah dipastikan sebagai pengganti Sultan (Raja Agung). Tidak semua rezim terdapat gelar Raja Muda, tetapi jika diangap perlu saja oleh Sultan yang berkuasa. Raja Muda atau Panembahan Muda juga merupakan gelar dari raja-raja kerajaan kecil yang menginduk kepada kerajaan/kesultanan yang lebih besar. Gelar Raja Muda ini pernah digunakan di Kesultanan Banjar, diantaranya :
- Raja Muda Pangeran Purbanegara, adik kandung dari Sultan Banjar yang berkuasa saat itu yaitu Sultan Agung.
- Raja Muda Pangeran Prabu Anom. Anak lelaki keempat dari Sultan Banjar yang berkuasa saat itu yaitu Sultan Adam.[1]
Rujukan
- ^ (Indonesia)Poesponegoro (1992). Sejarah nasional Indonesia: Nusantara di abad ke-18 dan ke-19. Indonesia: PT Balai Pustaka. ISBN 979-407-410-1. ISBN 978-979-407-410-7