Pembicaraan:Al-Qardh

Revisi sejak 28 April 2007 12.17 oleh Ricky Setiawan (bicara | kontrib) (kayaknya layak)

kok kembangkan? ini adalah produk suatu bank? atau Lembaga Keuangan Syariah? apa lebih baik di gabung ? (saya kurang paham apa ini dalam islam ada? ) --•• Jagawana 09:48, 22 April 2007 (UTC)

Ada fatwa MUI-nya nih, kayaknya sih layak. --(-_-") RickySetiawan (kirim pesan) 12:17, 28 April 2007 (UTC)

Kembali ke halaman "Al-Qardh".