Pembicaraan:Al-Qardh

Revisi sejak 28 April 2007 12.20 oleh Ricky Setiawan (bicara | kontrib) (...)

kok kembangkan? ini adalah produk suatu bank? atau Lembaga Keuangan Syariah? apa lebih baik di gabung ? (saya kurang paham apa ini dalam islam ada? ) --•• Jagawana 09:48, 22 April 2007 (UTC)

Ada fatwa MUI-nya nih, sepertinya sih layak. --(-_-") RickySetiawan (kirim pesan) 12:17, 28 April 2007 (UTC)

btw, ini prinsip Lembaga Keuangan Syariah. --(-_-") RickySetiawan (kirim pesan) 12:20, 28 April 2007 (UTC)
Kembali ke halaman "Al-Qardh".