Undang-Undang Pemerintahan Aceh

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Revisi sejak 17 November 2013 12.53 oleh Akuindo (bicara | kontrib)

Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah undang-undang tahun 2006 yang mengatur pemerintahan provinsi Aceh, Indonesia, sebagai pengganti Undang-Undang Otonomi Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006, sementara pengesahan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dilakukan pada 1 Agustus 2006.

Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:

Beberapa struktur pemerintahan Aceh yaitu:

  1. Kepala daerah
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
  5. Dewan Perwakilan Daerah

Pranala luar