Kota Palopo

kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia
Revisi sejak 24 November 2013 12.46 oleh 83.170.97.21 (bicara)

Kota Palopo adalah sebuah kota di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota Palopo sebelumnya berstatus kota administratif sejak 1986 dan merupakan bagian dari Kabupaten Luwu yang kemudian berubah menjadi kota pada tahun 2002 sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002.

Kota Palopo
Daerah tingkat II
Berkas:Palopo5.jpg
Motto: 
Kota IDAMAN ("Indah, Damai, dan Nyaman")[1]
Peta
Kota Palopo di Sulawesi
Kota Palopo
Kota Palopo
Peta
Kota Palopo di Indonesia
Kota Palopo
Kota Palopo
Kota Palopo (Indonesia)
Koordinat: 3°00′S 120°12′E / 3°S 120.2°E / -3; 120.2
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
Tanggal berdiri10 April 2002
Dasar hukumUU No. 11 Tahun 2002
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 9
  • Kelurahan: 48
Pemerintahan
 • BupatiDrs. H.A.P. Tenriadjeng, M.Si
Luas
 • Total247,52 km2 (9,557 sq mi)
Populasi
 ((2010))
 • Total147.932
 • Kepadatan6,0/km2 (15/sq mi)
Demografi
Zona waktuUTC+08:00 (WITA)
Kode BPS
7373 Edit nilai pada Wikidata
Kode Kemendagri73.73 Edit nilai pada Wikidata
DAURp. 408.527.791.000.-
Situs webhttp://www.palopokota.go.id/
Istana datu Luwu di masa Hindia Belanda
Masjid Tua Palopo dengan corak khas Bugis
Pasar Kota Palopo

Pada awal berdirinya sebagai Kota Otonom, Palopo terdiri dari 4 Kecamatan dan 20 Kelurahan, Kemudian Pada tanggal 28 April 2005, berdasarkan Perda Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2005, dilaksanakan pemekaran Wilayah Kecamatan dan Kelurahan menjadi 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan.

Kota ini memiliki luas wilayah 155,19 km² dan berpenduduk sebanyak 120.748 jiwa.

Kota Palopo ini dulunya bernama Ware yang dikenal dalam Epik La Galigo. Nama "Palopo" ini diperkirakan mulai digunakan sejak tahun 1604, bersamaan dengan pembangunan masjid Jami' Tua. Kata "Palopo" ini diambil dari dua kata bahasa Bugis-Luwu. Artinya yang pertama adalah penganan ketan dan air gula merah dicampur. Arti yang kedua dari kata Palo'po adalah memasukkan pasak ke dalam tiang bangunan. Dua kata ini ada hubungannya dengan pembangunan dan penggunaan resmi masjid Jami' Tua yang dibangun pada tahun 1604.

Sejarah Singkat Terbentuknya Kota Palopo

Kota Palopo, dahulu disebut Kota Administratip (Kotip ) Palopo, merupakan Ibu Kota Kabupaten Luwu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor Tahun 42 Tahun 1986. Seiring dengan perkembangan zaman, tatakala gaung reformasi bergulir dan melahirkan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP 129 Tahun 2000, telah membuka peluang bagi Kota Administratif di Seluruh Indonesia yang telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah daerah otonom.

Ide peningkatan status Kotif Palopo menjadi daerah otonom , bergulir melalui aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan status kala itu, yang ditandai dengan lahirnya beberapa dukungan peningkatan status Kotip Palopo menjadi Daerah Otonom Kota Palopo dari beberapa unsur kelembagaan penguat seperti :

  • Surat Bupati Luwu No. 135/09/TAPEM Tanggal 9 Januari 2001, Tentang Usul Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota Palopo.2).Keputusan DPRD Kabupaten Luwu No. 55 Tahun 2000 Tanggal 7 September 2000, tentang Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota Otonomi, 3). Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan No. 135/922/OTODA tanggal 30 Maret 2001 Tentang Usul Pembentukan Kotip Palopo menjadi Kota Palopo;4). Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan No. 41/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 Tentang Persetujuan Pembentukan Kotip Palopo menjadi Kota Palopo; Hasil Seminar Kota Administratip Palopo Menjadi Kota Palopo; Surat dan dukungan Organisasi Masyarakat, Oraganisasi Politik, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita dan Organisasi Profesi; Pula di barengi oleh Aksi Bersama LSM Kabupaten Luwu memperjuangkan Kotip Palopo menjadi Kota Palopo, kemudian dilanjutkan oleh Forum Peduli Kota.

Akhirnya, setelah Pemerintah Pusat melalui Depdagri meninjau kelengkapan administrasi serta melihat sisi potensi, kondisi wilayah dan letak geografis Kotip Palopo yang berada pada Jalur Trans Sulawesi dan sebagai pusat pelayanan jasa perdagangan terhadap beberapa kabupaten yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Tana Toraja dan Kabupaten Wajo serta didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, Kotip Palopo kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kota Palopo

Tanggal 2 Juli 2002, merupakan salah satu tonggak sejarah perjuangan pembangunan Kota Palopo, dengan di tanda tanganinya prasasti pengakuan atas daerah otonom Kota Palopo oleh Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia , berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Palopo dan Kabupaten Mamasa Provinsii Sulawesi Selatan , yang akhirnya menjadi sebuah Daerah Otonom, dengan bentuk dan model pemerintahan serta letak wilayah geografis tersendiri, berpisah dari induknya yakni Kabupaten Luwu.

Diawal terbentuknya sebagai daerah otonom, Kota Palopo hanya memiliki 4 Wilayah Kecamatan yang meliputi 19 Kelurahan dan 9 Desa. Namun seiring dengan perkembangan dinamika Kota Palopo dalam segala bidang sehingga untuk mendekatkan pelayanan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat , maka pada tahun 2006 wilayah kecamatan di Kota Palopo kemudian dimekarkan menjadi 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan.

Kota Palopo dinakhodai pertama kali oleh Bapak Drs. H.P.A. Tenriadjeng, M.Si, yang di beri amanah sebagai penjabat Walikota (Caretaker) kala itu, mengawali pembangunan Kota Palopo selama kurun waktu satu tahun , hingga kemudian dipilih sebagai Walikota defenitif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo untuk memimpin Kota Palopo Periode 2003-2008, yang sekaligus mencatatkan dirinya selaku Wali Kota pertama di Kota Palopo[2].

Pembagian Administratif

Kota Palopo awalnya terdiri atas 4 Kecamatan dan 20 Kelurahan. Berdasarkan Perda Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2005, Kota ini dipecah menjadi 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan.

Adapun daftar-daftar 9 Kecamatan tersebut adalah :

No. Kecamatan Jumlah Penduduk (Jiwa) Luas Wilayah (Km²) Jumlah Desa/Kelurahan Kepadatan Penduduk (Jiwa/km²)
1. Kecamatan Wara 31.024 11,49 6 2.700
2. Kecamatan Telluwanua 11.701 34,34 7 340
3. Kecamatan Wara Utara 19.011 10,58 6 1.796
4. Kecamatan Wara Barat 9.403 54,13 5 173
5. Kecamatan Wara Timur 30.997 12,08 7 2.565
6. Kecamatan Mungkajang 6.981 53,80 4 129
7. Kecamatan Sendana 5.732 37,09 4 154
8. Kecamatan Bara 22.959 23,35 5 983
9. Kecamatan Wara Selatan 10.124 10,66 4 949

Struktur Tanah

Struktur lapisan dan jenis tanah serta batuan di Kota Palopo pada umumnya terdiri dari 3 jenis batuan beku. Batuan metamorf dan batuan vulkanik serta endapan alluvial yang hampir mendominasi seluruh wilayah Kota Palopo.

Penyebaran jenis batuan dan struktur lapisan tanahnya mempunyai kecenderungan batuan beku granit dan garbo serta beberapa intrusi batuan lainnya. Kemudian dijumpai pula batuan beku yang merupakan jejak aliran larva yang telah membeku yang bersusunan balastik hingga andesitik.

Batuan sedimen yang dijumpai meliputi batu gamping, batu pasir, untuk mendukung pembangunan dan bangunan di kawasan Kota Palopo. Ketersediaan tanah urugan, pasir serta batuan di wilayah Kota Palopo cukup tersedia yang terhampar di beberapa sungai Battang, sungai Latuppa dan sungai yang berbatasan dengan Kabupaten Luwu Kecamatan Lamasi atau Walenrang.

Suku & Agama

Sebagian besar suku yang mendiami Daerah ini meliputi Suku Bugis, Jawa, dan Suku Konjo Pesisir dan sebagian kecil meliputi Suku Minangkabau, Batak, dan Melayu. Islam adalah salah satu mayoritas Agama yang dianut sebagian besar masyarakat Kota Palopo. Sedangkan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong Hu Cu dianut oleh sebagian kecil masyarakat di Kota Palopo.Berikut jumlah Penduduk Menurut Agama/Kepercayaan[3] :

Islam 125.047 jiwa
Protestan 19.623 jiwa
Katolik 2.149 jiwa
Budha 324 jiwa
Hindu 483 jiwa
Khonghucu 3 jiwa
Lain-lain 303 jiwa

Geografis

Kota Palopo yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan terletak pada 2.30 LS - 3.60 dan 120.20 BT - 120.80 BT dengan batas administratif sebagai berikut:

Utara Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu
Timur Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu
Selatan Teluk Bone
Barat Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Bassesang Tempe Kabupaten Luwu

Lihat pula

Referensi