Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah salah satu dari dinas pemerintah provinsi DKI Jakarta. Dinas ini bertugas dan bertanggung jawab terhadap segala hal terkait kebudayaan dan kepariwisataan di wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 7 Februari 1967 |
Situs web | http://www.jakarta-tourism.go.id/ |
Sejarah
Sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, pemerintah DKI Jakarta telah membentuk Badan Pembimbing Pariwisata Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Bapparda Djaya) pada tanggal 7 Februari 1967 sebagai realisasi dari Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 103/4TAP/2/66.
Bapparda Djaya inilah yang menjadi cikal bakal Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Walaupun secara administratif kehadiran Dinas Pariwisata DKI Jakarta tertulis tanggal 20 September 1970, namun tanggal 7 Februari 1967 telah ditetapkan sebagai hari jadi Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Berkembangnya kepariwisataan di dunia sebagai sektor non migas yang menjadi andalan devisa negara, mendorong daerah-daerah lainnya di Indonesia berlomba-lomba mengembangkan potensi daerah yang dimilikinya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awalnya membentuk Unit Organisasi yang khusus menangani kepariwisataan di Jakarta. Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2001 Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta dibentuk, sedangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 107 Tahun 2001.
Dengan terjadinya perubahan/reformasi birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, maka pada beberapa struktur organisasi pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman bergabung menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sedangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2009.[1]
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta adalah “Melaksanakan urusan kepariwisataan dan kebudayaan daerah.” Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mempunyai fungsi:[2]
- Penyusunan, dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran dinas pariwisata dan kebudayaan;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan kepariwisataan dan kebudayaan;
- Penyelenggaraan urusan kepariwisataan dan kebudayaan;
- Pembinaan dan pengembangan industri pariwisata dan budaya;
- Pemberdayaan masyarakat kepariwisataan dan kebudayaan;
- Pengkajian dan pengembangan urusan kepariwisataan dan kebudayaan;
- Pengawasan, pengendalian dan penindakan di bidang urusan kepariwisataan dan kebudayaan;
- Pelayanan, pembinaan, dan pengendalian rekomendasi sertifikasi dan/atau perizinan usaha di bidang kepariwisataan dan kebudayaan;
- Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang kepariwisataan dan kebudayaan;
- Pembinaan dan pengembangan tenaga fungsional dan tenaga teknis di bidang kepariwisataan dan kebudayaan;
- Perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan lingkungan dan BbC
- Pemanfaatan pelestarian, pemeliharaan, dan pengawasan lingkungan dan benda cagar budaya;
- Pengembangan hubungan kepariwisataan dan kebudayaan dalam dan luar negeri;
- Penyelenggaraan pelayanan kepariwisataan dan kebudayaan;
- Pengembangan kawasan destinasi pariwisata;
- Promosi dan pemasaran kepariwisataan dan kebudayaan;
- Pengelolaan prasarana dan sarana Kepariwisataan dan Kebudayaan seperti Monumen Nasional, Taman Ismail Marzuki, dan Taman Hiburan Rakyat Lokasari;
- Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan kebudayaan;
- Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kepariwisataan dan kebudayaan;
- Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah;
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, dan ketatausahaan dinas pariwisata dan kebudayaan; dan
- Pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.
Struktur Organisasi
Masing-masing bidang atau suku dinas dibagi lagi menjadi beberapa bagian/ subbagian atau seksi seperti berikut ini:[3]
1. Kepala Dinas
2. Wakil Kepala Dinas
3. Sekretariat :
- Subbagian Umum
- Subbagian Kepegawaian
- Subbagian Program dan Anggaran
- Subbagian Keuangan
4. Bidang Pengkajian dan Pengembangan
- Seksi Produk
- Seksi Analisa Pasar
- Seksi Regulasi
5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi Komunitas
- Seksi Kelembagaan
- Seksi Sumber Daya Manusia
6. Bidang Pengelolaan Daya Tarik Destinasi
- Seksi Atraksi Event
- Seksi Atraksi Alam dan Buatan
- Seksi Sejarah dan Permuseuman
7. Bidang Promosi
- Seksi Promosi Dalam Negeri
- Seksi Promosi Luar Negeri
- Seksi Hubungan Internasional
8. Bidang Industri Pariwisata
- Seksi Hiburan dan Atraksi
- Seksi Akomodasi dan Restoran
- Seksi Usaha Jasa Pariwisata
9. Bidang Prasarana dan Sarana
- Seksi Prasarana
- Seksi Sarana
- Seksi Penataan Lingkungan
10. Bidang Pengawasan dan Pengendalian
- Seksi Pengawasan Industri Pariwisata dan Kebudayaan
- Seksi Pengawasan Benda Cagar Budaya (BCB)
- Seksi Penindakan
11. Suku Dinas Pariwisata Kota Administrasi
- Kepala Suku Dinas
- Subbagian Tata Usaha
- Seksi Industri Pariwisata
- Seksi Atraksi dan Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi Monitoring
12. Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi
- Kepala Suku Dinas
- Subbagian Tata Usaha
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi Pergelaran dan Pameran
- Seksi Prasarana dan Sarana
- Seksi Pelayanan dan Monitoring
13. Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kepala Suku Dinas Kebudayaan
- Subbagian Tata Usaha
- Seksi Kepariwisataan
- Seksi Kebudayaan
14. Seksi Dinas Pariwisata Kecamatan
15. Seksi Dinas Kebudayaan Kecamatan
16. Unit Pelaksana (UP)
- UP. Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Kepariwisataan
- UP. Pusat pengembangan dan Pelayanan Informasi Pariwisata
- UP. Graha Wisata
- UP. Anjungan Prov. DKI Jakarta TMII
- UP. Monumen Nasional (MONAS)
- UP. Museum Sejarah
- UP. Museum Wayang
- UP. Seni Rupa dan Keramik
- UP. Museum Bahari
- UP. Museum Tekstil
- UP. Museum Joang’45
- UP. Pengembangan Kota Tua
- UP. Balai Konservasi
- UP. Taman Arkeologi P.Onrust
- UP. BLK Jakarta Pusat
- UP. BLK Jakarta Utara
- UP. Jakarta Timur
- UP. Jakarta Selatan
- UP. Jakarta Barat
17. Kelompok Jabatan Fungsional