Kwartir Nasional

Satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka tingkat nasional dan berkedudukan di ibukota Negara, Jakarta.

Kwartir Nasional (Kwarnas) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka Nasional. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarnas berkedudukan di ibukota Negara, Jakarta. Pengurus Kwarnas diketuai oleh Ketua Kwarnas (disingkat Ka Kwarnas). Ka Kwarnas masa bakti 2008-2013 dijabat oleh Prof. DR. Dr. Azrul Azwar, M.P.H [1]. Kantor Kwarnas Gerakan Pramuka Indonesia berlokasi di Gedung Kwarnas Pramuka; Jalan Medan Merdeka Timur no.6; Jakarta 10110, Indonesia; Telp. +62 – 21 – 3507645; Fax. +62-21-3507647.

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas)[2]

  1. Ketua Kwarnas ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Munas.
  2. Pengurus Kwarnas dibentuk oleh Munas melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Munas.
  3. Pengurus Kwarnas dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
  4. Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Nasional.
  5. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Munas bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarnas yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur kwarnas, dan unsur kwarda.
  6. Pengurus Kwarnas membentuk:
    1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarnas yang beranggotakan Andalan Nasional Urusan.
    2. Badan Kelengkapan Kwarnas, yaitu:
      1. Dewan Kehormatan
      2. Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional (PUSDIKLATNAS) Gerakan Pramuka.
      3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional.
      4. Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
      5. Badan Usaha Kwarnas.
      6. Satuan Kegiatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, kwarnas didukung oleh staf kwarnas.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarnas

  1. Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
  2. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
  3. Menetapkan hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk Keputusan Kwartir Nasional.
  4. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
  5. Membina dan membantu kwartir daerah, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
  6. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
  7. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
  8. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarnas kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
  10. Mengadakan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan Gerakan Pramuka.

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.

Kegiatan Rutin Kwarnas

Ka Kwarnas

No Tahun Nama Foto
1 1961-1974 Sri Sultan Hamengkubuwono IX Berkas:Kwarnas I.jpg
2 1974-1978 Letjen. Sarbini Berkas:Sarbini.jpg
3 1978-1993 Letjen. Mashudi  
4 1993- 1998 Letjen. Himawan Sutanto Berkas:Himawan Soetanto.jpg
5 1998 - 2003 Letjen. Rivai Harahap Berkas:Rivai Harahap.jpg
6 2003 - 2013 Prof. Dr. Azrul Azwar, MPH Berkas:Azrul Azwar.jpg

|- |7||2013-2018||Adhyaksa Dault, ||  |}

Pranala Luar

Catatan Kaki