Kwartir Nasional
Kwartir Nasional (Kwarnas) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka Nasional. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarnas berkedudukan di ibukota Negara, Jakarta. Pengurus Kwarnas diketuai oleh Ketua Kwarnas (disingkat Ka Kwarnas). Ka Kwarnas masa bakti 2008-2013 dijabat oleh Prof. DR. Dr. Azrul Azwar, M.P.H [1]. Kantor Kwarnas Gerakan Pramuka Indonesia berlokasi di Gedung Kwarnas Pramuka; Jalan Medan Merdeka Timur no.6; Jakarta 10110, Indonesia; Telp. +62 – 21 – 3507645; Fax. +62-21-3507647.
Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas)[2]
- Ketua Kwarnas ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Munas.
- Pengurus Kwarnas dibentuk oleh Munas melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Munas.
- Pengurus Kwarnas dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
- Pengurus Kwarnas terdiri atas anggota dewasa putra dan putri yang disebut Andalan Nasional.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Munas bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwarnas yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur kwarnas, dan unsur kwarda.
- Pengurus Kwarnas membentuk:
- Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarnas yang beranggotakan Andalan Nasional Urusan.
- Badan Kelengkapan Kwarnas, yaitu:
- Dewan Kehormatan
- Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional (PUSDIKLATNAS) Gerakan Pramuka.
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional.
- Pimpinan Saka Tingkat Nasional.
- Badan Usaha Kwarnas.
- Satuan Kegiatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarnas didukung oleh staf kwarnas.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarnas
- Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
- Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
- Menetapkan hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk Keputusan Kwartir Nasional.
- Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
- Membina dan membantu kwartir daerah, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarnas kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
- Mengadakan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan Gerakan Pramuka.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Kegiatan Rutin Kwarnas
- Lomba Tingkat 5, setiap 5 tahun sekali.
- Jambore Nasional, setiap 5 tahun sekali untuk Pramuka Penggalang.
- Musyawarah Nasional, setiap 5 tahun sekali.
- Raimuna Nasional, setiap 4 tahun sekali untuk Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Ka Kwarnas
No | Tahun | Nama | Foto |
---|---|---|---|
1 | 1961-1974 | Sri Sultan Hamengkubuwono IX | Berkas:Kwarnas I.jpg |
2 | 1974-1978 | Letjen. Sarbini | Berkas:Sarbini.jpg |
3 | 1978-1993 | Letjen. Mashudi | |
4 | 1993- 1998 | Letjen. Himawan Sutanto | Berkas:Himawan Soetanto.jpg |
5 | 1998 - 2003 | Letjen. Rivai Harahap | Berkas:Rivai Harahap.jpg |
6 | 2003 - 2013 | Prof. Dr. Azrul Azwar, MPH | Berkas:Azrul Azwar.jpg |
|- |7||2013-2018||Adhyaksa Dault, || |}