Bank Nagari Syariah

Revisi sejak 7 Desember 2013 05.30 oleh Arie05133 (bicara | kontrib)

Bank Nagari Syariah adalah merupakan Unit Usaha Syariah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat atau disebut juga Bank Nagari. Untuk memperluas jangkauan target pasar Bank Nagari, khususnya umat Islam, Bank Nagari mendorong partisipasi Masyarakat yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan produk dan jasa sehingga memperkuat daya saing Bank Nagari, meningkatkan sumber pendapatan dalam rangka memperkuat produktifitas dan kesehatan dimasa depan serta pengelolaan dana haji yang akan dilakukan melalui Bank Syariah, maka berdasarkan latar belakang diatas Bank Nagari membuka Kantor Cabang Syariah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Bank Nagari Syariah
Publik
IndustriKeuangan Syariah dan komponennya
DidirikanPadang, Indonesia (28 September 2006)
Kantor pusatKantor Pusat di Padang, Indonesia
Tokoh kunci
Suryadi Asmi
Direktur Utama Indra Wediana
Direktur Pemasaran & Syariah
ProdukKeuangan Syariah
PendapatanRp. 43 Milyar
Situs webSitus resmi

Berdasarkan PBI No. 8/3/PBI/2006 pasal 11 ayat 1, Bank yang akan membuka Kantor untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah di Kantor Pusat Bank, maka Bank Nagari harus membentuk Unit Usaha Syariahnya. Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari mulai dioperasikan pada akhir tahun 2006, yaitu pada tanggal 28 September 2006, sesuai surat persetujuan Bank Indonesia Padang No 8/1/DPbs/PIA, tanggal 28 September 2006. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Bank Nagari dengan Akta Notaris Hendri Final No. 1 tanggal 1 Februari 2007 dan pengesahan Menteri Kehakiman No. W3-00074 HT.01.01-TH 2007 tanggal 4 April 2007. Modal awal UUS yaitu sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Sampai saat ini Unit Usaha Syariah Bank Nagari telah mempunyai 3 Kantor Cabang Syariah, 6 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 35 unit Layanan Syariah, dan 1 Kantor Kas Syariah. 3 Kantor Cabang Syariah berada di, Padang, Payakumbuh dan Solok, sedangkan 6 Kantor Cabang Pembantu Syariah berada di, Bukittinggi, Pariaman, Padang Panjang, Simpang Empat, Sikabau Koto Baru dan Batu Sangkar. Untuk melayani keinginan masyarakat bertransaksi secara syariah di seluruh sumatera barat, Kantor Cabang Bank Nagari Konvensional membuka layanan syariah (office Channeling) pada cabang masing-masing.

Sejak dibuka pada tanggal 28 September 2006, hingga tanggal 31 Oktober 2013, posisi aset Bank Nagari Unit Usaha Syariah yaitu Rp. 1.094 Milyar, posisi pembiayaan yaitu, Rp. 1.056 Milyar, posisi Dana Pihak Ketiga yaitu Rp. 484.796 Juta, dan perolehan laba bersih yaitu Rp. 43.1 Milyar.

Bank Nagari Unit Usaha Syariah juga telah menerima award dari Majalah Info Bank dengan predikat sangat bagus berdasarkan rating Info Bank tahun 2013 untuk periode tahun 2012, kategori Unit Usaha Syariah Bank Umum dengan aset diatas 1 Triliun, yang diselenggarakan oleh Majalah Info Bank di Hotel Sangrila, Jakarta pada tanggal 6 November 2013.

Latar Belakang

Perbankan syariah di Indonesia saat ini mengalami peningkatan dimulai pada era reformasi yang di tandai dengan perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 menjadi Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan. Dalam Undang-Undang tersebut Pemerintah memberikan arahan bagi Bank Umum untuk membuka Cabang Syariah. Hal ini dibunyikan dalam Undang-Undang No 10 tahun 1998 Pasal 6 ayat 6.a yaitu, Usaha Bank Umum meliputi: menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Penjelasan dari Pasal 6 ayat 6.a ini dapat dijabarkan seperti yang telah dijelaskan oleh Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yaitu; Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah melalui:

  • Pendirian kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang baru, atau
  • Pengubahan kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor cabang tersebut, kantor cabang atau kantor di bawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah di dalam kantor bank tersebut.

Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah tidak melakukan kegiatan usaha secara konvensional. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:

  • Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah;
  • Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.

Produk-Produk Bank Nagari Syariah

Sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Bank berdasarkan PBI No. 6/24/PBI/2004, kegiatan-kegiatan operasional dalam bentuk produk dan jenis-jenis layanan jasa dilaksanakan oleh UUS Bank Nagari. Kegiatan operasional Unit Usaha Syariah PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat hampir sama dengan Bank Konvensional bedanya terletak pada prinsip akad yang digunakan harus memenuhi prinsip syariah. Berdasarkan Surat Divisi Unit Usaha Syariah tanggal 30 Juli 2007, perihal informasi dan sosialisasi Bank Nagari Syariah disebutkan Produk-produk PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Unit Usaha Syariah adalah sebagai berikut :

1. Produk Dana

  • Giro Syariah Wadiah

Merupakan akad penitipan dana pihak ketiga pada Bank berdasarkan al Wadiah yad ad-Dhamanah untuk perorangan, badan hukum atau perusahaan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kwitansi atau alat perintah bayar lainnya.

  • Tabungan Sikoci Syariah Mudharabah

Merupakan akad penempatan dana pihak ketiga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berdasarkan Mudharabah untuk perorangan, badan hukum atau perusahaan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Bagi hasil ditetapkan berdasarkan Revenue Sharing (pendapatan penambahan/ investasi yang diterima Bank sebelum dikurangi biaya-biaya).

  • Tabungan Tahari Syariah Mudharabah

Merupakan akad penanaman dana pihak ketiga pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berdasarkan Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan yang akan melaksanakan ibadah haji. Penarikan Tabungan Tahari Mudharabah tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu kecuali dalam rangka penutupan rekening. Bank diberi kuasa untuk memindah bukukan saldo Tabungan Tahari ke Rekening Departemen Agama dalam rangka untuk mendapatkan porsi keikutsertaan dalam ibadah haji sesuai ketentuan berlaku.

  • Deposito Mudharabah

Merupakan akad penanaman dana pihak ketiga kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berdasarkan Mudharabah Muthlaqah untuk perorangan, badan hukum atau perusahaan yang penarikannya tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu. Deposan akan menerima bagi hasil sebesar nisbah yang telah disepakati.

2. Produk Pembiayaan

  • Pembiayaan Murabahah Modal Kerja

Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan jual beli dengan akad Murabahah yang diberikan untuk modal kerja property, agrobisnis dan lain-lain dengan maksimal pembiayaan.

  • Pembiayaan Murabahah Investasi

Pembiayaan dengan prinsip jual beli kepada nasabah berbagai sektor ekonomi produktif yaitu penggunaan barang modal dan jasa guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi dan relokasi atau pendirian baru untuk jangka waktu menengah/panjang yang dibedakan untuk property, agrobisnis dan lainnya.

  • Pembiayaan Murabahah Plus

Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan jual beli dengan akad Murabahah yang diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil, ABRI, BUMN, BUMD dan pensiunan yang gaji dan atau pensiunnya dibayarkan melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

  • Pembiayaan Murabahah Pegawai Intern

Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada Direksi, Komisaris, Pegawai Intern dan Pensiunan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dengan tujuan penggunaan pembiayaan untuk pemilikan rumah/apartemen, pemilikan ruko,, pembelian kendaraan dan lainnya.

  • Pembiayaan Modal Kerja Kontraktor (PMKK)

Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada rekanan dalam rangka pembiayaan dengan akad Musyarakah pengadaan barang, konstruksi dan jasa konsultan yang dananya berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, bantuan/pinjaman luar negeri yang masuk anggaran pemerintah/BUMD serta perusahaan swasta.

  • Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

Pembiayaan yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat kepada masyarakat untuk membantu dalam kepemilikan asset.

3. Jasa Lainnya

  • Kiriman Uang (Transfer)

Pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk mengirim uang nasabah ke rekening Nasabah dan atau pihak lainnya pada bank lainnyya di dalam dan luar negeri.

  • Bank Garansi (Kafalah)

Akad pemberian jaminan (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu barang yang menjadi penerima jaminan (Makful).

Berdasarkan PBI No. 6/24/PBI/2004 struktur organisasi UUS Bank Nagari hampir sama dengan Bank Konvensional, yang membedakannya adalah keharusan adanya Dewan Pengawas syariah yang bertugas :

  • Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN;
  • Menilai aspek syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank;
  • Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank;
  • Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah minimal 6 bulan sekali kepada Direksi, Komisaris, DSN dan Bank Indonesia.

Adapun tugas dari UUS Bank Nagari adalah:

  • Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah atau unit syariah;
  • Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah dan unit syariah;
  • Menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah atau unit syariah dalam rangka penyusunan laporan gabungan;
  • Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan unit syariah;


Pranala Luar