Agus Riyanto
Agus Riyanto (lahir 16 Agustus 1965) adalah bupati Tegal yang menjabat pada dua periode yakni 2004-2009 dan 2009-2014. Ia diberhentikan pada 27 Juli 2011.
Agus Riyanto | |
---|---|
Berkas:Agus-riyanto-bupati-tegal.jpg | |
Bupati Tegal 46 | |
Masa jabatan 2004 – 2011 | |
Presiden | Megawati Soekarnoputri Susilo Bambang Yudhoyono |
Gubernur | Mardiyanto Ali Mufiz Bibit Waluyo |
Wakil | Hammam Miftah Herry Soelistyawan |
Pengganti Petahana | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 16 Agustus 1965 Tegal, Jawa Tengah |
Kebangsaan | Indonesia |
Sunting kotak info • L • B |
Menjadi Bupati
Ia pertama kali menjabat sebagai bupati pada tahun 2004 dengan wakil bupati Hammam Miftah.[1] Kemudian pada tahun 2009 dimana Kabupaten Tegal pertama kali menyelenggarakan pilkada, Agus maju menggandeng Herry Soelistyawan dan berhasil menang dengan perolehan suara sebesar 241.803 atau sekitar 43 persen.[2]
Kasus korupsi
Ia diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 27 Juli 2011 karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi di Tegal. Agus diduga menyimpangkan dana proyek senilai Rp 3,955 miliar, di mana dana senilai Rp. 1.7 miliar berasal dari APBD Tegal 2006 senilai dan Rp. 2.2 miliar dari pinjaman Bank Jateng. Dana tersebut digunakan untuk modal di perusahaan PT Kolaka senilai Rp 3,4 miliar serta pembelian rumah mewah di Cipularang, Bandung senilai Rp 230 juta.
Ia divonis lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menuntut hukuman selama delapan tahun penjara pada sidang sebelumnya. Selain hukuman kurungan, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan hukuman pengganti selama satu tahun penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar maka ia akan dipenjara selama tiga tahun. Kejaksaan tinggi Jawa Tengah juga menyita dua aset milik Agus senilai 1,8 miliar rupiah terdiri atas rumah di Margahayu Utara, Babakanciparay, Bandung, Jawa Barat, dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.[3]