Hirabah
Hirabah (Bahasa Arab: حرابة) adalah tindakan sekelompok bersenjata di dalam Daulah Islamiyah yang melakukan kekacauan, penumpahan darah, merampas harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, merusak ternak, keharmonian agama, akhlaq, dan keamanan masyarakat, baik dari kalangan muslim, ataupun kafir (zimmi atau harbi). Termasuk dalam hirabah, adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sindikat, mafia, kongsi gelap, dan lain-lain.