Usman Janatin
pahlawan Indonesia
Sersan Dua Anumerta Usman Janatin bin H. Ali Hasan (18 Maret 1943 – 17 Oktober 1968) adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando Operasi; kini disebut Marinir) Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia.
Usman bin Haji Muhammad Ali | |
---|---|
Julukan | Janatin |
Lahir | Dukuh Tawangsari, Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah | 18 Maret 1943
Meninggal | 17 Oktober 1968 Singapura | (umur 25)
Dikebumikan | TMP Kalibata, Jakarta |
Pengabdian | Indonesia |
Dinas/cabang | Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut |
Lama dinas | 1962–1965 |
Pangkat | Second Sergeant |
Penghargaan | Pahlawan Nasional Indonesia |
Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun Thohir, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965 (lihat Pengeboman MacDonald House).
Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta.
Setelah meninggal, ia mendapatkan gelar Pahlawan Nasional bersama Kopral K.K.O. Harun Thohir dan diabadikan dalam nama City Park yaitu "Usman Janatin City Park" di Kab. Purbalingga
Pranala luar
- (Inggris) HIDEAWAYS OF THE RICH AND INFAMOUS - salah satu bagiannya menjadi sumber artikel ini