Usman Janatin

pahlawan Indonesia

Sersan Dua Anumerta Usman Janatin bin H. Ali Hasan (18 Maret 1943 – 17 Oktober 1968) adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando Operasi; kini disebut Marinir) Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia.

Usman bin Haji Muhammad Ali
JulukanJanatin
Lahir(1943-03-18)18 Maret 1943
Dukuh Tawangsari, Desa Jatisaba, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
Meninggal17 Oktober 1968(1968-10-17) (umur 25)
Singapura
DikebumikanTMP Kalibata, Jakarta
PengabdianIndonesia
Dinas/cabangTentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
Lama dinas1962–1965
PangkatSecond Sergeant
PenghargaanPahlawan Nasional Indonesia

Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun Thohir, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965 (lihat Pengeboman MacDonald House).

Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta.

Setelah meninggal, ia mendapatkan gelar Pahlawan Nasional bersama Kopral K.K.O. Harun Thohir dan diabadikan dalam nama City Park yaitu "Usman Janatin City Park" di Kab. Purbalingga

Pranala luar