Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999 sebagai berikut:

  1. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
  2. Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
    • berkelakuan baik; dan
    • telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
  1. Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
    • tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
    • telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.

Penghitungan masa remisi

Tabel remisi

  • Umum
Masa jalan pemotongan remisi
6 bulan-1 tahun 1 bulan
1 tahun 2 bulan
2 tahun 3 bulan
3 tahun 4 bulan
dst
tiap tahun angka ditambah satu bulan
  • Khusus

Jika napi telah menjalani perayaan rohani.

Akan diberi tambahan 15 hari sesuai dengan tabel umum setiap keagamaan yang dirayakan.

  • Tambahan

Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.

  • Dasawarsa

Jika napi merayakan HUT RI dalam 10 tahun terakhir.

Akan diberi tambahan potongan 1,5 tahun dari masa vonis pidana.

Rumus pembebasan bersyarat

Gagal mengurai (kesalahan sintaks): {\displaystyle bebas= {\frac{2}{3}\,a\}-remisi,}

keterangan
  • a=masa vonis pidana dihitung sejak ditahan bukan dijatuhkan.

Pranala Luar