Remisi
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999 sebagai berikut:
- Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
- Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
- berkelakuan baik; dan
- telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
- Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.
Penghitungan masa remisi
Tabel remisi
- Umum
Masa jalan (tahun) | pemotongan remisi (bulan) |
---|---|
0,5-1 | 1 |
1 | 2 |
2 | 3 |
3 | 4 |
4 | 5 |
untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 6 bulan. |
- Khusus
Jika napi telah menjalani perayaan rohani.
Masa jalan (tahun) | pemotongan remisi (hari) |
---|---|
0,5-1 | 15 |
1 | 15 |
2 | 30 |
3 | 30 |
4 | 45 |
untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 60 hari. |
- Tambahan
Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.
- Dasawarsa
Jika napi merayakan HUT RI pada setiap tahun 10 tahun HUT RI (cth: 1945, 1955, 1965, dst)
Akan diberi sebesar 1/12 dari masa vonis pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan.
Rumus bebas bersyarat
- keterangan
- masa vonis pidana dihitung sejak ditahan bukan dijatuhkan.
Contoh bebas bersyarat
Andi dihukum 17 tahun atas kasus pemerkosaan. Pertama dihitung terlebih dulu 2/3*17 = 12
lalu remisi yang diberikan Andi
Usia pidana (bulan) | Remisi (hari) | Keterangan |
---|---|---|
6-12 | 30 | umum |
15 | khusus | |
1 | 60 | umum |
15 | khusus | |
2 | 90 | umum |
30 | khusus | |
30 | tambahan | |
3 | 120 | umum |
30 | khusus | |
40 | tambahan | |
90 | dasawarsa (1/12*17 tahun = 17 bulan) | |
total | 550 |