Ranoyapo, Ranoyapo, Minahasa Selatan
|peta = |nama =Ranoyapo |provinsi =Sulawesi Utara |dati2 =Kabupaten |nama dati2 =Minahasa Selatan |kecamatan =Ranoyapo |kode pos =95362 |nama pemimpin =Hukum Tua Welly Jerry Liwe |luas =642 Ha |penduduk =1892 |kepadatan = }} Ranoyapo adalah desa di kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia.[
[[Desa berdiri tanggal 15 November 1919, yang di rintis oleh Johan Oroh, Derk Sembel Cs,yang berasal dari Minahasa Tengah (Langowan),pada awalnya desa ini merupakan bagian dari Desa Poopo dan di jadikan dusun jauh. pada tahun 1930 desa ini bernama Langowan Baru dan pada tahun 1934 di jadikan desa definitif oleh pemerintah Hindia Belanda, dan di beri nama Desa Ranoyapo ( Rano adalah air, y(i) adalah dari, Apo adalah Tuhan, Ranoyapo adalah Air dari Tuhan. Sejak didirikan, desa ini telah di pimpin oleh 12 Kepala Desa (Hukum Tua)]], [[sejak tanggal 12 November 2008 dipimpin oleh Hukum Tua Welly Jerry Liwe (2008-2014),[[desa ini memiliki 8 jaga(dusun) serta 6 Gereja yaitu GMIM,GPdI,Katholik,KGPM,GKBI dan GGP. Mayoritas masyarakat adalah Petani dan Padi sawah menjadi komoditas utama masyarakat desa, desa ini salah satu desa penghasil padi sawah di kabupaten Minahasa Selatan]].Sasaran Pemerintah Desa Meningkatkan Produksi Beras dsn sektor pertanian lainnya, serta mendorong terwujudnya 300 Sarjana pada tahun 2020 dan 1000 Sarjana pada tahun 2040.