Kaum minoritas
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Kaum minoritas dalam julukan dan retorika di tingkat antarbangsa disebut the minorities atau minority groups. Kategori masyarakat sebagai fenomena sosial modern dan pascamodern ini merujuk kepada kelompok masyarakat, yang kebanyakan adalah MADAT yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kelompok masyarakat lain yang dominan.
Pengelompokkan menjadi kaum minoritas dapat dilakukan atas dasar perbedaan agama, ras, bahasa, paham politik (misalnya kaum komunis di Australia), asal usul daerah (misalnya orang Afrika yang dibawa ke Amerika Serikat yang menjadi minoritas di sana), kelas sosial (seperti buruh dan majikan serta penganggur) ataupun perbedaan dalam pendapat (misalnya pendapat orang Papua untuk melepaskan diri dari NKRI atau pendapat tentang paham politik). Berdasarkan kenyataan yang ada kebanyakan kaum minoritas tergolong Masyarakat Adat.
Dalam konteks NKRI, suku-bangsa Papua adalah minoritas, tetapi pada saat orang Indonesia berada di Papua Barat, mereka menjadi minoritas di dalam wilayah Masyarakat Adat Papua|MADAT Papua. Kemudian, agama Islam di Indonesia adalah mayoritas, tetapi saat umat Islam masuk ke Tanah Papua, maka mereka menjadi minoritas.
Kebanyakan MADAT menjadi kaum minoritas karena begitu dekolonisasi terjadi. Akibatnya banyak sekali peta-peta kolonialisme yang telak dipetak menurut kepentingan perut dunia barat itu dipertahankan, sehingga peta-peta di atas kertas yang memotong hubungan kekerabatan dan batas-batas suku/ klen secara sembarangan itu juga terus terbawa ke dalam negara-negara yang didekolonisasi. Kita kenal orang Melanesia sekarang terkotak-kotak di dalam tujuh negara yang didekolonisasi, berdasarkan peta politik kaum penjajah. Kita juga tahu orang Kurdishtan yang jumlahnya tidak sedikit, tetapi mereka terbagi-bagi ke dalam lima negara atas pengkotakan penjajah Inggris, sehingga sampai hari ini mereka dipandang kaum minoritas di lima negara, termasuk Irak, Turki dan Iran.
Berdasarkan kecenderungan ini, ditambah lagi dengan keluhan-keluhan pelecehan dan peremehan hak karena mereka dianggap minoritas, tak berguna ataupun tak berkuasa, khususnya karena prinsip demokrasi adalah rule by the majority dan minority rights, maka dirasa perlu ada wadah yang memperhatikan mereka. Sering terjadi segala keluhan Masyarakat Adat diarahkan agar disampaikan di Kelompok Kerja Kaum Minoritas (Working Group on Minorities) di bawah Komisi HAM, yang merupakan bagian dari Economic and Social Council|ECOSOCPBB, yang ada di bawah Security Council. Diskriminasi antara kaum minoritas dan pihak mayoritas ini diwarnai dengan demokrasi yang selalu dikaitkan dengan "rule by the majority and minority rights", yaitu menyangkut "pluralism" dan/ atau "multiculturalism", yang dikaitkan juga dengan kebijakan politik devolusi dan otonomisasi seantero bumi.