Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Jangan gunakan templat {{hapus:kelayakan}}!
Gunakan {{hapus|A7}}
atau {{hapus|A9}}
atau {{subst:tak layak}}
.
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Januari 2014) |
Artikel ini tidak memiliki referensi atau pranala luar ke sumber-sumber tepercaya yang dapat menyatakan kelayakan dari subyek yang dibahas. (ajukan diskusi keberatan penghapusan) Artikel ini akan dihapus pada 2 Januari 2014 jika tidak diperbaiki.Untuk pemulai artikel ini, jika Anda mempertentangkan nominasi penghapusan ini, jangan menghapus peringatan ini. Silakan hubungi sang pengusul, hubungi seorang pengurus, atau pasang tag {{tunggu dulu}} |
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah sebuah inisiatif dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) dalam rangka menyediakan sarana pengaduan yang terpadu dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berbasis media sosial, LAPOR! ditujukan untuk meningkatkan interaksi antara masyarakat dengan pemerintah. LAPOR! juga dilengkapi berbagai fitur guna mendorong ketuntasan setiap laporannya.
Hingga Oktober 2013, telah terdaftar lebih dari 230.000 pengguna LAPOR! dengan rata-rata 1.435 pengaduan yang diterima per harinya.
Latar Belakang
Dalam era pemerintahan yang terbuka, Pemerintah Indonesia membuat upaya untuk meningkatkan transparansi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah. Dengan demikian, banyak lembaga pemerintah yang masing-masing bekerja dengan komitmen untuk membangun dan menerapkan sarana pengaduan masyarakat.
Namun, upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat juga menghasilkan tantangan baru. Banyaknya jumlah sistem pengaduan yang kini tersedia serta kurangnya sosialisasi dan pendidikan justru membingungkan masyarakat Indonesia.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian pembangunan, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) berupaya untuk mengikutsertakan partisipasi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Adalah LAPOR! yang menjadi sebuah inisiatif dalam rangka mengkatalisasi partisipasi masyarakat sekaligus menjawab tantangan tersebut.
Nilai Unik
Mudah
Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui berbagai kanal diantaranya http://lapor.ukp.go.id, Short Message Service (SMS) ke 1708 (Hari Kemerdekaan Indonesia), dan aplikasi telepon cerdas untuk Android dan BlackBerry.
Fitur pengelolaan laporan masyarakat sudah lengkap tersedia pada situs LAPOR! sehingga instansi pemerintah cukup mengakses situs tersebut tanpa membutuhkan perangkat atau instalasi khusus.
Pemerintah maupun pelapor dapat melampirkan data pendukung berupa foto, video, atau dokumen untuk kelengkapan pelaporan.
Terpadu
LAPOR! telah terhubung dengan 67 institusi pemerintah termasuk seluruh Kementerian, sejumlah Lembaga Non-Kementerian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bandung. Dengan demikian masyarakat tidak perlu bingung mengenai bagaimana, kepada siapa atau melalui apa mereka dapat mengirimkan pengaduan.
Keterpaduan LAPOR! juga memudahkan penuntasan pengaduan lintas instansi pemerintah maupun lintas satuan kerja dalam sebuah intansi melalui koordinasi secara elektronik. Penerapan LAPOR! di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bandung menghubungkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah hingga Kantor Kelurahan.
Tuntas
Setiap laporan beserta tindak lanjutnya terpublikasikan dalam situs LAPOR! beserta tracking ID dan indikator penyelesaiannya. Selain itu, laporan dapat dikomentari, didukung, dan disebarkan melalui Facebook dan Twitter sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat sama-sama mengawasi ketuntasannya.
Untuk memastikan akuntabilitas dan konsistensi dalam menuntaskan laporan masyarakat di LAPOR!, LAPOR! menyediakan dashboard bagi masing-masing instansi pemerintah yang dioperasionalisasikan oleh Pejabat Penghubung yang bertanggung jawab dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Siklus Pelaporan
Seluruh laporan yang dikirimkan masyarakat akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR! guna memastikan relevansi dan kelengkapan informasi. Laporan yang relevan dan sudah lengkap kemudian didisposisikan secara elektronik ke instansi pemerintah berwenang. Proses verifikasi akan berlangsung maksimal 3 hari kerja setelah laporan diterima.
Instansi pemerintah terdisposisi kemudian merespon laporan maksimal 5 hari kerja setelah disposisi diterima. Dalam masa ini, pelapor maupun pengguna lainnya dapat memberikan respon balik kepada instansi pemerintah terkait.
Selama siklus ini berlangsung LAPOR! secara otomatis mengirimkan notifikasi SMS maupun email bagi pelapor dan Pejabat Penghubung instansi pemerintah terlapor atas setiap akivitas pada laporan terkait. Fitur ini dikembangkan untuk mendorong interaksi antara pelapor dengan pemerintah dalam penuntasan laporan.
Instansi pemerintah terdisposisi kemudian merespon laporan maksimal 5 hari kerja setelah disposisi diterima. Dalam masa ini, pelapor maupun pengguna lainnya dapat memberikan respon balik kepada instansi pemerintah terkait.
Selama siklus ini berlangsung LAPOR! secara otomatis mengirimkan notifikasi SMS maupun email bagi pelapor dan Pejabat Penghubung instansi pemerintah terlapor atas setiap akivitas pada laporan terkait. Fitur ini dikembangkan untuk mendorong interaksi antara pelapor dengan pemerintah dalam penuntasan laporan.
Fitur Khusus
Tracking ID LAPOR!
Tracking ID LAPOR! merupakan sebuah kode unik yang secara otomatis melengkapi setiap laporan yang dipublikasikan pada situs LAPOR!. Tracking ID membantu pengguna untuk melakukan penelusuran cepat atas suatu laporan.
Anonim dan Rahasia
Fitur anonim tersedia bagi pelapor yang merasa lebih nyaman untuk merahasiakan identitasnya. Sedangkan fitur rahasia dapat digunakan untuk membatasi akses atas laporan hanya bagi pelapor dan instansi terlapor. Kedua fitur ini dapat digunakan untuk pelaporan isu-isu sensitif dan sangat privat.
Peta dan Kategorisasi
Setiap laporan dapat dilabeli dengan dengan lokasi geografis, topik, status ketuntasan laporan, dan institusi terkait sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat memonitor isu dengan berbagai skala dan sudut pandang.
Peta LAPOR! dipergunakan sebagai pusat informasi banjir pada saat bencana banjir besar Jakarta di tahun 2012. Pada saat itu Peta LAPOR! menjadi rujukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan masyarakat umum dalam rangka penyaluran bantuan kepada para korban.
Opini Kebijakan
Fitur ini berfungsi sebagai sarana jajak pendapat masyarakat. Instansi pemerintah terhubung dapat melempar isu atau topik yang perlu didiskusikan untuk kemudian dikirimkan kepada masyarakat.
Fitur Opini Kebijakan telah digunakan untuk jajak pendapat beberapa isu diantaranya Jaminan Kesehatan Nasional dan Rencana Aksi Open Government Indonesia.
Program Magang
Program magang dibuka setiap tiga bulan bagi mahasiswa tingkat akhir maupun baru saja lulus. Program magang ditujukan agar mahasiswa dapat mengenal berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan publik di berbagai daerah di Indonesia sekaligus terlibat langsung untuk membantu penyelesaiannya melalui LAPOR!. Selama masa program magang, peserta dilibatkan secara efektif untuk mempelajari tata kelola sistem LAPOR! sekaligus memberikan ide-ide baru untuk pengembangannya.
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
- Situs resmi LAPOR!