Badan layanan umum

Revisi sejak 6 Januari 2014 07.30 oleh SamanthaPuckettIndo (bicara | kontrib) (Added {{uncategorized}} and {{unreferenced}} tags to article (TW))

Konsep Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum (BLU) ataupun Badan layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sebuah bentuk institusi penyelenggara layanan publik di Indonesia yang berkarakter khusus dengan diberikannya fleksibilitas dan sebagian otonomi dalam penyediaan jasa kepada masyarakat. Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum didefinisikan sebagai "instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas".

Dalam hal pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, selanjutnya peraturan pemerintah menguraikannya secara lebih jauh sebagai "pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini, pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya." Mediya Lukman (2013) menyebut ada 5 (lima) karakteristik khusus yang membedakan antara Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah dengan unit organisasi atau institusi pemerintah lainnya, yakni:

1. BLU ataupun BLUD merupakan instansi pemerintah yang menyediakan barang dan jasa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena BLU atau BLUD menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat maka ada pendapatan yang diperoleh oleh BLU atau BLUD dari biaya yang dibebankan kepada konsumennya. Pendapatan BLU ini merupakan Penerimaan Bukan Pajak/PNBP sedangkan pendapatan BLUD merupakan lain-lain Pendapatan Asli Daerah/PAD yang sah bagi suatu daerah. Dalam birokrasi pemerintah ada begitu banyak organisasi yang bertindak bukan sebagai penyedia barang dan jasa misalnya organisasi pemerintah yang membuat regulasi, penegakan hukum/peradilan, pertahanan dan sebagainya, sehingga organisasi ini tidak akan menerima pendapatan langsung dari masyarakat atas layanan yang diberikan.

2. BLU atau BLUD harus menjalankan praktek bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Ini karakteristik yang sangat spesial sekali karena instansi pemerintah diperkenankan untuk menerapkan praktek bisnis seperti dalam yang umum dilakukan oleh dunia bisnis/swasta. Akan tetapi walaupun diselenggarakan sebagaimana institusi bisnis, BLU atau BLUD tidak diperkenankan mencari keuntungan (not-for-profit).

3. BLU atau BLUD dijalankan dengan prinsip efisien dan produktivitas. Karakteristik ini jauh berbeda dari instansi pemerintah biasa yang dalam penyelenggaraan layanannya mengedepankan kepada penyerapan anggaran yang sangat tinggi, terlepas kegiatan tersebut mencapai sasaran dengan tepat atau tidak. Pada BLU atau BLUD penyerapan anggaran bukanlah target karena surplus/kelebihan anggaran dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya untuk peningkatan kualitas layanannya.

4. Adanya fleksibilitas dan otonomi dalam menjalankan operasional BLU atau BLUD, yakni: fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangan, fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan fleksibilitas dalam hal pengelolaan dan pengadaan aset/barang.

5. BLU atau BLUD dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Ketentuan ini merupakan semangat otonomi yang diberikan kepada BLU atau BLUD untuk "bisa melanggar" ketentuan dalam keuangan negara. Contohnya adalah BLU atau BLUD diperkenankan untuk menggunakan secara langsung penerimaannya (PNBP bagi BLU Pusat atau lain-lain PAD yang sah bagi BLUD)