Unit kegiatan mahasiswa

Revisi sejak 13 Mei 2007 02.45 oleh Jagawana (bicara | kontrib) ({{stub}})

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya. lembaga ini merupakan partner lembaga-lembaga mahasiswa intra kampus lainnya seperti Senat Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa, baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakan sob-ordinan dari Badan Eksekutif maupun Senat Mahasiswa.

Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat :

  • Unit-unit Kegiatan Olahraga,
  • Unit-unit Kegiatan Kesenian dan
  • Unit Khusus (Pramuka, Menwa, Pers Mahasiswa, Koperasi Mahasiswa, Unit Kerohanian dan sebagainya).