Sutan Mohamad Salim

Revisi sejak 15 Januari 2014 19.38 oleh Dubalang (bicara | kontrib)

Sutan Mohamad Salim adalah seorang ahli hukum yang berprofesi sebagai jaksa pada masa Hindia Belanda atau pada paruh kedua abad-19. Ia dipercaya sebagai Hoofddjaksa atau Kepala Jaksa Riouw (Riau) di Tanjung Pinang.

Sutan Mohamad Salim
Berkas:Sutan-Mohamad-Salim.jpg
KebangsaanKerajaan Pagaruyung Minangkabau
PekerjaanJaksa
Dikenal atasKepala Jaksa Riouw (Riau)
Suami/istriSiti Zainab
Widna Roemaniah
AnakAgus Salim
Chalid Salim

Riwayat

Sutan Mohamad Salim merupakan putra Koto Gadang, Agam, Minangkabau. Ia menikah dengan seorang perempuan bernama Siti Zainab dan dikaruniai beberapa orang anak, diantaranya Agus Salim, yang dikenal sebagai pejuang kemerdekaan dan diplomat ulung, serta Chalid Salim, juga seorang pejuang yang pernah dibuang selama belasan tahun ke Digul, Papua. Siti Zainab meninggal dunia sewaktu anak-anak mereka masih kecil. Sutan Mohamad Salim kemudian menikah lagi dengan Widna Roemaniah dan dikaruniai tigabelas orang anak, namun lima orang diantaranya meninggal dalam usia muda.

Sutan Mohamad Salim dikenal sebagai seorang jaksa yang cemerlang, sehingga pemerintah Hindia Belanda mempercayainya menjabat sebagai Hoofddjaksa atau Kepala Jaksa Riouw (Riau) di Tanjung Pinang.

Pautan luar