Undang-undang

hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau badan lainnya

Legislasi (atau Undang-undang) adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau organ pemerintahan yang lain. Sebelum disahkan, disebut sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU). Undang-undang memiliki banyak fungsi: untuk digunakan sebagai otoritas, untuk meregulasi/mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (mis. anggota DPR), atau eksekutif (mis. Presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif, dan sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan (atau ditolak).

Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan, yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk "membuat" legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang); sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk "menafsirkan" legislasi; dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.

Contoh undang-undang

Referensi

  1. UU ASN