Label rekaman

perusahaan dan merek dagang yang berkaitan dengan pemasaran dari rekaman musik dan video musik
Revisi sejak 3 Februari 2014 17.16 oleh 180.214.233.88 (bicara) (Pranala luar: http://www.moesrecord.com)

Perusahan rekaman adalah perusahaan yang mengelola rekaman suara dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis musik dan manajer mereka. Saat ini ada 4 perusahaan rekaman besar yang menguasai sekitar 70% pasar musik dunia, yaitu Warner Music Group, EMI, Sony BMG, dan Universal Music Group.

Di luar itu ada juga perusahaan-perusahaan rekaman kecil yang disebut independent (indie) label. Mereka tidak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti di atas, namun juga biasanya memiliki kemampuan terbatas dalam memasarkan produk mereka.

Sebuah perusahaan rekaman biasanya memiliki kontrak rekaman eksklusif dengan seorang artis atau kelompok musik untuk merekam musik mereka dengan imbalan royalti dari harga jual rekaman tersebut.

Perusahaan Rekaman di Indonesia

  1. Aksara Records (indie)
  2. Alfa Records
  3. Aquarius Musikindo
  4. Arka Music Indonesia
  5. Bulletin Musik
  6. Dinamika Swara
  7. E-Motion Entertainment
  8. Falcon Music
  9. GP Records
  10. Glow Music
  11. Keci Music
  12. Le-Moesiek Revole
  13. Logiss Records
  14. Mahakarya, Inc
  15. MD Music
  16. MI2 Music Production
  17. Michelin Records
  18. Music Factory Indonesia
  19. Musica Studios
  20. Nagaswara
  21. Nyra Music Entertainment
  22. Pelangi Records
  23. Platinum Records
  24. Pro-M
  25. Royal Prima Musikindo
  26. Suara Mega Mandiri
  27. Sony Music Entertainment Indonesia
  28. Trinity Optima Production
  29. Universal Music Indonesia
  30. Various Artist Delapan
  31. Wanna B Music Production
  32. Warner Music Indonesia
  33. WayBe Music Indonesia
  34. Moes Record

Pranala luar