Risalah Amman
Risalah Amman (bahasa Arab: رسالة عمان) adalah sebuah deklarasi yang diterbitkan pada 9 November 2004 (27 Ramadan 1425 H) oleh Raja Abdullah II bin Al-Hussein dari Yordania yang menyerukan toleransi dan persatuan dalam umat Islam.[1] Selanjutnya, sebuah fatwa dengan 3 pasal dikeluarkan oleh 200 Ulama dari lebih 50 negara yang mengangkat masalah: siapa seorang Muslim itu; pengasingan dalam Islam (takfir), dan; dasar-dasar yang berkaitan dengan pengeluaran fatwa.[2]
Isi
Risalah Amman dibacakan di Amman sebagai sebuah khotbah bulan Ramadan oleh Hakim Agung Syeikh Izuddin Al-Tamimi di depan Raja Abdullah II dan beberapa ulama.[3] Pada tahun berikutnya di bulan Juli 2005, sebuah konvensi Islam menghimpun 200 ulama dari lebih 50 negara yang menghasilkan sebuah fatwa dengan 3 pasal (selanjutnya dikenal sebagai '3 Pasal dalam Risalah Amman').[2] Fatwa ini berfokus kepada:[4]
- Pengakuan 8 mazhab dan berbagai ilmu mengenai Islam lainnya yaitu:[5]
- Pelarangan menyebut kafir terhadap Muslim yang diakui ajarannya
- Peraturan ini dinyatakan sebagai syarat dasar terhadap penentuan fatwa lainnya, dimaksudkan untuk mencegah dikeluarkannya fatwa yang tidak sesuai
Dalam menjelaskan mengapa pesan ini dikeluarkan, Raja Abdullah berkata: "Kami rasa pesan-pesan Islam mengenai toleransi sedang berada sebagai subjek dalam sebuah serangan besar dan tidak benar dari beberapa kalangan di Dunia Barat yang tidak mengerti esensi Islam, serta pihak-pihak lain yang mengaku merupakan bagian dari Islam dan bersembunyi di balik bendera Islam untuk melakukan perbuatan yang tak bertanggung jawab."[6]
Konferensi dan Deklarasi
Berikut adalah konferensi dan deklarasi Risalah Amman:[7]
- Konferensi Islam Internasional: Islam Sejati dan Peranannya dalam Masyarakat Modern, (Amman, 27-29 Jumadil Akhir 1426 H / 4–6 Juli 2005)
- Forum Pemikir dan Ulama Muslim, (Mekkah, 5-7 Sya'ban 1426 H / 9–11 September 2005)
- Konferensi Islam Internasional I Mengenai Mazhab dan Tantangan Masa Kini Bagi Islam, (Universitas Alul-Bayt, 13-15 Syawal 1426 H / 15–17 November 2005)
- Sesi Luar Biasa III Organisasi Konferensi Islam, (5-6 Dzulqaidah 1426 H / 7–8 Desember 2005)
- Konferensi Internasional Majelis Falsafah dan Budaya Islam Moderat II, (25-27 Rabiul Awal 1427 H / 24–26 April 2006)
- Sesi ke-XVII Konferensi Perguruan Fiqih Islam Internasional, (Amman, 28 Jumadil Awal - 2 Jumadil Akhir 1427 H / 24–28 Juni 2006)
- Konferensi Muslim Eropa, (Istanbul, 1–2 Juli 2006)
- Sesi ke-IX dewan Konferensi Mentri Keagamaan dan Hubungan Islam, (Kuwait, 22–23 November 2005)
- Risalah Amman di Mata Dunia Luar: Dialog, Jalan Tengah, Kemanusiaan, (Universitas Hasyimiyah, 20–21 September 2006)
Fatwa ulama
Berikut adalah daftar ulama atau organisasi yang telah mengeluarkan fatwa berkaitan dengan Risalah Amman[butuh klarifikasi] (berdasarkan daftar resmi):[8]
Tanggapan
- Risalah amman adalah bukan hujjah bagi syiah. Jika risalah amman melarang mengkafirkan muslim biasa, bahkan mengkafirkan muslim ahli bid’ah, maka apalagi mengkafirkan khulafaurrasyidin (abu Bakar, Umar, Usman, Ali), mengkafirkan para sahabat nabi (semisal, abu Hurairah, Khalid ibnul Walid, Muawiyyah dll, apalagi mengkafirkan para istrei Nabi i (seperi Aisyah dan Hafshah dll), mengkafirkan para ulama ahlusunnah. (silakan ikuti bantahan kami terhadap buku putih syiah yang penuh tipuan)
- Risalah Amman bukan hujjah bagi syiah sebatas mengakui madzhab jakfari sebagimana mengakui madzhan ibadhi dan salafi, dan tidak pernah mengakui akidah Rafidhah!
- Risalah amman bukan hujjah bagi syiah sebab hanya mengakui khilaf pendapat dan madzhab bukan manhaj dan akidah atau iman.
- Risalah Amman tetap mengkafirkan syiah jika mengingkari sesuatu yang dimaklumi sebagai bagian dari islam, sebagaimana risalah Amman menghalalkan darah muslim yang melanggar hak islam dengan melakukan dosa yang yang telah memiliki hudud.
- Risalah amman bukan hujjah bagi syiah sebab muslim yang diakui adalah muslim yang mengimani rukun iman yang enam dan rukun islam yang lima seperti yang dijarkan oleh ahlussunnah, bukan seperti rukun islam dan imannya syiah rafidhah!
- Risalah amman bukan hujjah bagi syiah sebab yang ikut tanda tangan banyak yang ingkar syiah dan menvonis sesat syiah seperti syaikh syekh Abdullah bin Sulaiman al-Mani’, Syekh Shalih alu al-Syekh, bahkan syekh Yusuh al-Qardhawi5 dll.
- Risalah amman adalah risalah yang ditulis oleh orang islam dalam situasi yang islam lemah di dalamnya! Perhatikan komentar syekh Ali bin Hasan al-Halabi berikut :
أنا أقول -يا إخواني-: ما كان فيه مثلُ هذا الواقع -الذي ما له مِن دافع-، والكلامُ الذي دُعي وزُعم أنَّه وحدةُ أديانٍ هو كلامٌ مُجمَل؛ لأنَّ الرِّسالةَ -أصلًا- دُبلوماسيَّة؛ الرِّسالة ليست متنَ “كشف الشُّبهات”، ولا متنَ “القواعدِ الأربعة”، ولا متن “المنظومةِ البيقونيَّة”!
“Saya katakan wahai saudara-saudaraku: apa yang ada di dalamnya seperti realitas ini- yang tidak bisa ditolak- ucapan yang diklaim sebagai ajakan untuk pluralism agama adalah ucapan yang global, karena sejak asalnya risalah ini bersifat diplomasi, risalah yang tidak seperti risalah “Kasyf al-Subuhat”, tidak seperti matan “al-Qawaid al-Arba’ah, tidak seperti matan “al-Manzhumah al-Baiquniyyah”!
Ini adalah risalah kerajaan, ditlis oleh raja sebuah Negara untuk menerangkan islam dalam suatu kondisi yang islam lemah di dalamnya. Apa yang bisa ditulis oleh orang yang lemah? Tidak lain kecuali dia berbicara dengan ungkapan-ungkapan yang bisa mendekatkan pemahaman-pemahan dan menjauhkan dari tuduhan-tuduhan?! وهذه الرِّسالة كتبها إنسانٌ مسلم يَعتزُّ بإسلامِه، يعتزُّ بنَسَبِه الموصولِ بالرَّسولِ -عليهِ الصَّلاةُ والسَّلام-على ما عندهُ مِن أخطاء، وعلى ما عندهُ من تقصير-
Ini risalah ditulis oleh seorang yang bangga dengan keislamannya, bangga dengan dengan nasbnya yang sambung dengan Rasul i, dengan segala kesalahan dan kekurangan yang ada padanya.
فالتعاملُ مع الأمر الواقع -الذي ما له من دافع- قد لا يستوفي -أحياناً-شروطَ بعض الأحكام النظرية -قبل أن تقع- ؛ مما يجعل الفقيه -بحقّ- ينظر إلى فقه المسألة من هذه الزاوية الدقيقة ، مع مراعاته ضبطَ الحكم -من هذه الجهة-بصورة ترجح المصالح على المفاسد-ضمن الأصول الشرعية-.
Maka mensikapi kondisi seperti ini –yang tidak punya kuasa untuk menolak- yang terkadang tidak terpenuhi syarat-syarat sebagian hokum teori –seblum terjadinya-, hal mana menjadikan seorang fakih –dengan benar- melihat kepada fikih masalah dari celah yang sempit ini, yang disertai dengan memperhatikan batasan-batasan hokum –dari arah ini- dalam bentuk mengunggulkan masalahat-masalahat atas kerusakan-kerusakan –sesuai dengan ushul syar’i-.
Semoga bermanfaat!
Lihat pula
Referensi
- ^ "Jordan's 9/11: Dealing With Jihadi Islamism", Crisis Group Middle East Report N°47, 23 November 2005
- ^ a b "SPEECH BY THE PRIME MINISTER THE RT HON TONY BLAIR MP" (04/06/07), Kedutaan besar Britania di Bahrain
- ^ "Jordan issues the 'Amman Message' on Islam". Embassy of Jordan - Washington, DC. Diarsipkan dari versi asli tanggal 16 August 2007. Diakses tanggal 2007-08-15.
- ^ The Amman Message summary - Situs resmi
- ^ a b The Three Points of The Amman Message V.1
- ^ "King Abdullah calls to end extremism". Jerusalem Post. Diakses tanggal 2007-08-15.
- ^ Conference Declarations @ ammanmessage.com
- ^ http://ammanmessage.com/index.php?option=com_content&task=view&id=82&Itemid=60 FATWAS OF THE 'ULAMA