Kebijakan visa Indonesia
Para wisatawan yang bepergian ke Indonesia harus memperoleh visa dari salah satu misi diplomatik Indonesia kecuali berasal dari salah satu negara bebas visa atau negara yang menerapkan visa setelah kedatangan (visa-on-arrival). Semua wisatawan harus memiliki paspor yang berlaku selama 6 bulan.
Peta kebijakan visa
Persyaratan umum
Paspor harus berlaku paling sedikit 6 bulan sejak tanggal kedatangan dan memiliki tiket pulang yang sah.[1] Petugas imigrasi di pintu masuk negara (bandara/pelabuhan/perlintasan darat) dapat meminta pengunjung untuk membuat dokumen tertentu (seperti pemesanan hotel atau bukti keuangan). Sebelum kedatangan, wisatawan luar negeri biasanya diberikan kartu 'kedatangan dan keberangkatan' dan lembar 'keberangkatan'-nya harus disimpan karena akan dikembalikan ke petugas imigrasi sebelum meninggalkan Indonesia.
Bebas visa
Warga negara yang memegang paspor dari 15 negara berikut boleh datang dan menetap di Indonesia tanpa visa selama 30 hari.[2][3]
Fasilitas ini baru berlaku jika tiba di bandar udara berikut: Ambon (AMQ), Balikpapan (BPN), Bandung (BDO), Batam (BTH), Biak (BIK), Denpasar-Bali (DPS), Jakarta:Soekarno-Hatta (CGK), Kupang (KOE), Lombok (LOP), Makassar (UPG), Manado (MDC), Medan Kuala Namu (KNO), Padang (PDG), Palembang (PLM), Pekanbaru (PKU), Pontianak (PNK), Surakarta (Solo) (SOC) atau Surabaya (SUB).[3]
Visa on Arrival
Warga negara dari 62 negara berikut boleh mengajukan Visa on Arrival untuk masa menetap 30 hari dengan membayar US$25 di pintu masuk utama.[4][5]
serta warga negara berikut:
Visa sebelum kedatangan
Warga negara yang tidak memiliki fasilitas bebas visa atau VOA harus mengajukan visa di kedutaan besar atau konsulat Indonesia.
Warga negara San Marino selalu memerlukan visa, termasuk saat transit.[6] Warga negara lain boleh transit di bandara Indonesia selama 8 jam.
Pintu masuk
Daftar pintu masuk dengan fasilitas Visa on Arrival.[7][8]
Bandar Udara
- Sumatera
- Banda Aceh, Aceh - Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (BTJ)
- Medan, Sumatera Utara - Bandar Udara Internasional Kuala Namu (KNO)
- Pekanbaru, Riau - Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (PKU)
- Padang, Sumatera Barat - Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG)
- Batam, Kepulauan Riau - Bandar Udara Internasional Hang Nadim (BTH)
- Palembang, Sumatera Selatan - Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM)
- Jawa
- Jakarta - Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
- Jakarta - Bandar Udara Halim Perdanakusuma (HLP)
- Surabaya, Jawa Timur - Bandar Udara Internasional Juanda (SUB)
- Yogyakarta, Yogyakarta - Bandar Udara Internasional Adisucipto (JOG)
- Surakarta/Solo, Jawa Tengah - Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo (SOC)
- Bandung, Jawa Barat - Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara (BDO)
- Semarang, Jawa Tengah - Bandar Udara Internasional Achmad Yani (SRG)
Pelabuhan
- Kepulauan Riau
- Batam - Sekupang, Citra Tritunas, Nongsa, Marina Teluk Senimba, Batam Center
- Tanjung Uban- Bandar Bintan Telani Lagoi, Bandar Sri Udana Lobam
- Tanjung Pinang - Sri Bintan Pura
- Tanjung Balai Karimun - Tanjung Balai Karimun
- Riau
- Sumatera Barat
- Padang - Teluk Bayur
- Jakarta
- Jakarta - Tanjung Priok
- Jawa Tengah
- Semarang - Tanjung Mas
- Bali
- Sulawesi Utara
- Bitung - Bitung
- Sulawesi Selatan
- Makassar - Soekarno-Hatta
- Pare-Pare - Pare-Pare
Perlintasan darat
- Entikong, Kalimantan Barat - Perlintasan Perbatasan Entikong
Referensi
- ^ Visa on Arrival to Indonesia . Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
- ^ [1]
- ^ a b "Visa and Health". Timatic. IATA. Diakses tanggal 12 December 2013.
- ^ http://www.kbrisingapura.com/immigration_for_voa.php?lang=eng
- ^ (Indonesia) http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=59&func=startdown&id=134
- ^ [2]
- ^ (Inggris) http://www.deplu.go.id/Pages/ServiceDisplay.aspx?IDP=7&IDP2=21&Name=ConsularService&l=en
- ^ (Indonesia) http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=59&func=startdown&id=134