Reservat perikanan

Revisi sejak 27 Februari 2014 07.55 oleh Hysocc (bicara | kontrib)

Reservat atau dengan kata lain Suaka Perikanan merupakan suatu ekosistem perairan yang memiliki daerah yang terbatas, dimana semua kegiatan penangkapan biota perairan dengan cara apapun ,kapanpun dan oleh siapapun dilarang, karena memiliki fungsi sebagai tempat pelestarian ikan-ikan endemik yang langka (atau hampir punah) dan beberapa spesies yang dilindungi keberadaannya.

Reservat secara khusus merupakan tempat penelitian biota endemik yang langka , dan beberapa sepesies yang hampir punah untuk dikembangbiakan dengan meneliti cara makan, beradptasi, pemijahan, dan pakan alami dari larva sampai menjadi dewasa, agar bisa dikembalikan kembali ke habitat semula untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Menurut Direktorat Bina Sumber Hayati tahun 1993 Pengertian secara umum reservat atau suaka perikanan adalah bagian dari perairan yang harus dilindungi, sehingga dilarang melakukan kegiatan penangkapan ikan, dan kegitan-kegiatan lain yang dapat merusak lingkungan.

Di Indonesia, berdasarkan UU no 31 tahun 2004 pada pasal 7, kawasan taman nasional laut, taman wisata laut, dan suaka perikanan dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, di mana sebelum implementasi undang-undang ini, ketiganya berada di bawah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia[1]:70 dan kewenangan provinsi (UU no 22 tahun 1999).[2]:50 & 52 Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang tertuang dalam UU Republik Indonesia no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan bahwa HP3 dilarang untuk diberikan kepada kawasan suaka perairan.[3]:341

Referensi

  1. ^ Arif Satria (2009). Ekologi politik nelayan. ISBN 9791283885. 
  2. ^ Deddy Supriady Bratakusumah, ‎Dadang Solihin (2001). Otonomi penyelenggaraaan pemerintahan daerah. ISBN 9796865467. 
  3. ^ Robert J. Kodoatie & Roestam Sjarief (2010). Tata Ruang Air. ISBN 9792912428.