Tempat umum

tempat yang disediakan sebagai fasilitas umum

Tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (''insidentil'') maupun secara terus menerus (''permanen''), baik membayar mapupun tidak membayar. Tempat umum juga dapat diartikan sebagai sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta/perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, selain itu tempat umum merupakan tempat bertemunya segala macam masyarakat dengan segala penyakit yang dipunyai oleh masyarakat.

Kriteria

Lihat pula