Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Militer Tinggi (disingkat Dilmilti) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Stuktur Organisasi

Berkas:Struktur dilmilti.png
Stuktur Organisasi Pengadilan Militer Tinggi
  1. Unsur Pimpinan
  2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
  3. Unsur staf / Pelayanan
  4. Unsur Pelaksana

Daftar Pengadilan Militer Tinggi

Saat ini terdapat tiga Pengadilan Militer Tinggi yakni :

  1. Pengadilan Militer Tinggi I Medan
  2. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
  3. Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya

Referensi

Pranala Luar